JAMBI (WARTANEWS.CO) – Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi Didik Mulyanto,SH,SIK, melalui Kasubdit BIN GAKKUM Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nelson Sianipar,SH mengungkapkan pelaksanaan OPERASI ZEBRA Tahun 2017, digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) POLDA Jambi selama dua pekan, 1-14 November 2017 telah berhasil menindak pelanggar lalu lintas, dengan total tilang sebanyak 15.403 pengemudi/pengguna kendaraan bermotor, baik itu pengemudi sepeda motor roda dua, dan pengguna kendaraan roda empat di seluruh jajaran Kepolisian Resort (POLRES)/Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) dilingkup Kepolisian Daerah Jambi (POLDA) Jambi.
OPERASI ZEBRA Tahun 2017, digelar jajaran Ditlantas POLDA Jambi kali ini, dikatakan AKBP Nelson Sianipar,SH menekankan kepada pengawasan dan pemeriksaan terhadap aspek kendaraan, dan aspek pengemudi/pengguna kendaraan bermotor di jalan raya guna menciptakan Cipta Kondisi supaya tertib dalam pelaksanaan Tertib Berlalu Lintas di jalan raya.
“Fokus kita terhadap aspek kendaraan, dan aspek orangnya itu, dalam hal ini pengemudi kendaraan tersebut, yang selama ini dalang, dan sumber terjadi tingginya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya,” ujarnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Rabu (15/11/2017), Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Ditambahkan Ditlantas POLDA Jambi menggelar OPERASI ZEBRA Tahun 2017, selama dua pekan, 1-14 November 2017, menurutnya terkait erat dengan tingkat tertib berlalu lintas, terutama pengemudi kendaraan bermotor, pengguna kendaraan sepeda motor roda dua, dan kendaraan roda empat.
Pemeriksaan untuk jenis sepeda motor kendaraan roda dua ini, katanya, ditekankan terhadap berbagai kelengkapan kendaraan, seperti lampu besar, helm, dan kaca spion, serta perlengkapan perorangan.
“OPERASI ZEBRA Tahun 2017, selama dua pekan ini, yakni 1-14 November 2017, terkait dengan berbagai kelengkapan kendaraan yang ada. Contoh bagi pengemudi sepeda motor (pengguna kendaraan roda dua), dia harus menyalakan lampu besar, dari pagi sampai malam hari.
Lalu Helm, bagi perlengkapan berkendara, harus menggunakan Helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian perlengkapan kendaraan lainnya, berupa kaca spion juga harus ada. Plat nomor kendaraan, dan juga lampu-lampunya, juga kita periksa. Lampu depan dan sen belakang, harus (senantiasa) menyala, itu juga kita periksa. Semuanya sudah sesuai atau tidak, dengan spesifikasi teknis kelengkapan kendaraannya,” paparnya.
Nelson menegaskan pelaksanaan OPERASI ZEBRA, 1-14 November 2017 yang dilaksanakan jajaran Ditlantas POLDA Jambi ini, menekankan kepada pengemudi/pengguna semua kendaraan bermotor, baik pengguna kendaraan roda dua, dan pengemudi kendaraan roda empat.
Akan tetapi, sangat disayangkan sebut Nelson, masyarakat belum patuh terhadap kewajibannya terutama saat mengemudi atau berkendara di jalan raya terkait dengan kepatuhan untuk menyalakan lampu besar dari waktu pagi hingga malam hari, selama evaluasi pelaksanaan OPERASI ZEBRA 1-14 November 2017 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Satlantas POLRES/POLRESTA dilingkungan POLDA Jambi.
“Kita fokus pada pemeriksaan aspek kendaraan, dan aspek orangnya, termasuk spesifikasi teknis kendaraannya. Lalu soal administrasi kendaraan, juga kita lakukan pemeriksaan. Masing-masing administrasi perorangan, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM). dan kelengkapan administrasi kendaraan, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tegasnya. (Afrizal)