JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada 2018, segera mengoptimalkan operasional Terminal Type B yang ada di daerah kabupaten/kota. Baik itu dari sisi penyediaan sarana dan prasarananya, maupun penempatan personil, serta penertiban dan penindakan hukumnya dalam rangka mewujudkan multimoda jasa tranportasi darat di seluruh daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk Provinsi Jambi yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera (Jambi TUNTAS) pada tahun 2021.
Seiring tuntutan di sektor pelayanan publik yang paripurna, dan kebutuhan masyarakat di sektor pembangunan perhubungan moda jasa transportasi darat khususnya, yang kini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengelola semua operasional Terminal Type B di seluruh daerah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra ST MM, disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, H Gushendra SH, mengungkapkan pada 2018 ini, secara bertahap pihaknya segera mengoptimalkan semua Terminal Type B di daerah kabupaten/kota.
“Ada 3 Terminal Type B, yang akan kita optimalkan operasionalnya pada 2018, masing-masing dua di Kota Jambi, dan satunya lagi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu Terminal Type B Sijenjang dan Terminal Type B Paal X, keduanya berada di Kota Jambi, dan Terminal Type B Pembengis di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” sebutnya.
Dipaparkan Gushendra, ada beberapa kendala dalam upaya Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk mengelola semua Terminal Type B di daerah kabupaten/kota tersebut, salah satunya adalah pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk usulan Peraturan Gubernur Jambi (Pergub) terkait tentang pembentukkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Type B di Provinsi Jambi.
“Kita masih menunggu bagaimana hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait usulan Peraturan Gubernur Jambi (Pergub) untuk pembentukan UPTD Terminal ini, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Gushendra mengatakan, perencanaan usulan pembuatan Pergub tentang pembentukan UPTD Terminal Type B tersebut sangat berpengaruh terhadap semua pembentukan struktur UPTD ini, yang akan dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
“Tentu saja sangat besar pengaruhnya, terkait dengan segala biaya yang akan disiapkan oleh pemerintah provinsi kedepannya, melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi setiap UPTD yang ada nantinya,” jelasnya.
“Misalnya pembentukan struktural yang akan memimpin UPTD Terminal (Type B) tersebut, karena erat sekali terkait dengan penambahan jumlah personil di UPTD tersebut, seperti perlunya penempatan pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap UPTD. Penempatan petugas penguji kendaraan bermotor (penguji KIR). Selain itu soal tunjangan kerjanya sesuai struktur yang telah ada dan dibuat, terkait dengan segala kebutuhan biaya operasionalnya selama setahun, penyediaan sarana dan prasarananya, dan lain-lain,” paparnya.
Lanjutnya, soal jumlah personil untuk mengisi penempatannya di setiap UPTD Terminal Type B, justru sampai sekarang juga menjadi persoalan.
“Saat ini kita terkendala minimnya jumlah personil yang akan kita tempatkan disana. Saat ini baru ada sebanyak enam petugas. Akan tetapi kita tetap optimalkan pengoperasian semua Terminal Type B di semua daerah pada tahun (2018) ini,” ungkapnya. (Afrizal)