JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra, ST,MM, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing Gunariadi L,SE mengungkapkan Pemerintah Pusat pada 2018, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan bantuan sebanyak lima unit kendaraan Bus Rapid Transit (BRT) jenis Medium bus kepada pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, diperuntukan untuk penambahan armada angkutan transportasi massal berbasis perkotaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, yaitu BRT TRANS SIGINJAI.
“Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun 2018 ini, telah memberikan bantuan armada Bus Rapid Transit (BRT) sebanyak lima unit kendaraan bus jenis medium bus kepada Pemerintah Provinsi Jambi, yang diperuntukan untuk menambah kebutuhan armada transportasi massal berbasis perkotaan di wilayah Provinsi Jambi, yaitu BRT TRANS SIGINJAI pada tahun 2019,” paparnya.
Lanjutnya menambahkan saat ini, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah memiliki sebanyak lima unit BRT TRANS SIGINJAI, yang telah beroperasi untuk melayani jalur koridor satu, yakni mulai dari daerah Telanaipura sampai dengan Kantor Balai Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Jambi di daerah Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
“Dengan adanya penambahan lima unit kendaraan bus BRT tersebut, maka akan segera dibuka jalur koridor dua pada tahun 2019. Tetapi untuk pembukaan jalur koridor dua itu, masih kita kaji. Karena masih ada yang belum terselesaikan ditingkat Pemerintah Pusat, terkait dokumen faktur pajaknya yang belum diperoleh sampai dengan sekarang ini. Sementara lima unit BRT, yang merupakan bantuan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, sudah kami terima pada tanggal 30 November 2018 yang lalu,” jelas Wing menjawabwartanews.co diruang kerjanya, Selasa (11/12/2018) di Kota Jambi.
Disinggung soal kepastian kapan mulai beroperasinya BRT TRANS SIGINJAI yang melayani jalur koridor dua, ungkap dia, pihak Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap menunggu penyelesaian dokumen faktur pajak kelima unit kendaraan BRT tersebut, yang saat ini masih berproses ditingkat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ditegaskan kajian untuk membuka jalur koridor dua BRT TRANS SIGINJAI tersebut, kata Wing, difokuskan mulai dari Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Muaro Jambi di daerah Sengeti sampai dengan Bandar Udara Sultan Thaha, atau Sultan Thaha Airport di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Untuk kepastiannya, kita belum tau. Kita masih menunggu (dokumen) Faktur Pajak kelima unit BRT bantuan Pemerintah Pusat, dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Apabila sudah kita terima faktur pajaknya. Insha Allah, surat-surat yang lainnya akan kita urus, dan selesai selama sebulan, seperti pengurusan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk membuat plat nomor polisinya BH-nya.
Kemudian surat yang lainnya, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK). Lalu untuk pengujian kendaraannya, KIR-nya atau pengujian kendaraannya itu juga diperlukan. Dan yang terpenting bahwa semua awak kendaraan BRT TRANS SIGINJAI itu, semua sopir dan kernetnya harus bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi,” tuturnya. (Afrizal)