KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – “Kalian, setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, mau kemana?” Pertanyaan ini, terus bergelayut sebagian para orang tua, dan orang awam ketika ingin melihat masa depan anaknya.
Apakah akan tetap memasukan anaknya, melanjutkan ke Perguruan Tinggi (PT), atau ingin bekerja dan menjadi wirausaha sukses. Namun banyak juga, para orang tua kesulitan untuk menentukan sekolah tinggi atau PT manakah, yang berkualitas di tanah air, sekaligus juga dapat menjamin masa depan kehidupan anaknya kelak.
Salah satu contoh, dapat menjadi pertimbangan dan rekomendasi media online ini, adalah Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan, bernaung dibawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, didirikan guna menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Transportasi Darat.
Visi STTD, adalah Pusat Unggulan Pendidikan dan Pelatihan SDM Transportasi Darat yang Profesional Ditingkat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) pada 2020. Selain itu, STTD dengan motto “Wahana Bhakti Pertiwi” ini, membuka penawaran sebagai mitra kerja sama kepada instansi Pemerintah dan swasta, melalui Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja sama STTD, beralamat di Jalan Raya Setu No 89, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Bambang Budihardjo,A.TD, salah seorang alumni STTD, kini bekerja di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi mengatakan sekarang ini, untuk menjadi calon Taruna/Taruni STTD Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ada dua jalur penerimaan yakni jalur Reguler, dan Pola Pembibitan Pencatar Daerah.
Jalur Reguler atau jalur biasa tersebut, jelasnya, jalur penerimaan bagi calon Taruna/Taruni STTD dengan cara Swadaya, artinya semuanya termasuk segala biaya pendidikan selama menjadi taruna/taruni STTD menjadi tanggung jawabnya hingga dia lulus.
Sedangkan jalur Pola Pembibitan yakni jalur penerimaan bagi calon Taruna/Taruni STTD, dilaksanakan di daerah melalui seleksi ketat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang nantinya setelah lulus dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
“Keuntungan menjadi lulusan STTD ini, baik melalui Jalur Reguler dan jalur Pola Pembibitan bagi Pencatar Daerah, cukup menjanjikan. Lulusan STTD melalui Jalur Reguler, mereka memang tidak ditargetkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi mencari peluang kerja sendiri, dan umumnya mereka setelah lulus banyak berkerja di sektor transportasi darat. Lulusan STTD melalui jalur biasa atau Jalur Reguler ini, sangat banyak yang bekerja di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TRANSJAKARTA di DKI Jakarta.
Ada yang menjadi pegawai honorer di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagai pengusaha di sektor jasa transportasi darat di perusahaan-perusahaan Otobus terkemuka di tanah air, dan sebagainya. Sementara lulusan STTD, melalui Jalur Pola Pembibitan Pencatar Daerah, mereka setelah lulus otomatis diangkat menjadi ASN, dan dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Bahkan tidak menutup peluang, bagi yang berprestasi dapat melanjutkan ke berbagai perguruan tinggi diluar negeri, yang telah bekerja sama dengan STTD, antara lain Australia, Inggris, Belanda, Belgia, dan Jepang,” papar Bambang, juga Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi ini.
Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sedang berproses untuk melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat, melalui Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja sama STTD pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait kerja sama penyelenggaraan Pencatar Pola Pembibitan bagi calon taruna/taruni STTD di daerah.
“Saat ini, baru ada dua kabupaten di Provinsi Jambi, yang sudah melaksanakan Memorandum Of Understanding (MOU) untuk penyelenggaraan Pencatar Pola Pembibitan bagi calon Taruna/Taruni Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) di daerah, masing-masing yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2017, dan Kabupaten Bungo tahun 2018, belum lama ini. Sementara kita dari Pemerintah Provinsi Jambi tahun ini, juga sedang melakukan (proses) itu, untuk melaksanakan MOU penyelenggaraan pencatar pola pembibitan tersebut,” ungkapnya.
Dasar penyelenggaraan si Pencatar Pola Pembibitan ini, masing-masing yakni Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tanggal 21 April 2014, Nomor: B/1518/M.PAN.RB/4/2014, perihal Persetujuan Pola Pembibitan SDM Putera/Puteri Daerah Dalam Sistem Penerimaan Taruna/Taruni STTD.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tanggal 14 April 2015, Nomor: B/1329/M.PAN.RB/04/2015, perihal Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar. Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: B/1268/M.PAN-RB/03/2016, tanggal 15 Maret 2016, perihal Pengumuman Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang Memiliki Lembaga Ikatan Dinas.
Lanjutnya untuk pendaftaran menjadi calon taruna/taruni STTD ini, berbarengan waktunya. Baik saat pendaftaran maupun seleksi melalui jalur penerimaan Reguler dan jalur Pola Pembibitan Pencatar Daerah. Sementara saat pendaftaran dan seleksinya, calon bersangkutan yang memilihnya sendiri. Apakah memilih melalui seleksi Reguler (swadaya), atau seleksi Pola Pembibitan Pencatar Daerah.
“Terkait dengan pendaftaran calon Taruna/Taruni STTD, melalui Pola Pembibitan Pencatar Daerah, justru yang bersangkutan harus mengetahuinya, apakah daerahnya sudah melaksanakan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat melalui Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja sama STTD Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau tidak. Bila belum ada, maka tidak bisa mendaftar sebagai calon taruna/taruni melalui Jalur Pola Pembibitan Pencatar Daerah.
Kami menyarankan bagi daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yang belum melakukan MOU, untuk segera melakukan kerja sama dengan STTD dalam rangka penyelenggaraan penerimaan Pola Pembibitan Pencatar Daerah, untuk pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah itu sendiri, yang menjadi tantangan transportasi yang semakin komplek dewasa ini,” tuturnya.
Pemenuhan kebutuhan SDM di bidang transportasi darat di daerah sangat diperlukan sekarang ini, menurutnya banyak sekali keuntungan yang diperoleh oleh daerah bersangkutan, antara lain daerah bersangkutan telah memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang transportasi. Apabila telah melaksanakan MOU antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten/Kota dengan STTD Kementerian Perhubungan Republik Indonesia maka ASN dari alumni STTD yang diangkat dan dikembalikan ke daerahnya masing-masing dapat memajukan dan membangun daerahnya.
Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) sampai dengan Februari 2019 ini, tercatat sebanyak 18 provinsi seluruh tanah air, dan 163 kabupaten/kota seluruh Indonesia. “STTD, menargetkan sampai dengan 2022 mendatang, untuk kebutuhan Formasi Taruna/Taruni STTD sebanyak 5.000-an lebih di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), semula bernama Akademi Lalu Lintas (ALL), didirikan pada 1951. Kemudian, pada 1980 menjadi Diklat Akademi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (ALLAJR), dan pada 2000 berubah menjadi STTD. Pada 2007, STTD dikembangkan menjadi kampus ideal terkemuka di tanah air.
Adapun jurusan di STTD Kementerian Perhubungan tersebut, diantaranya jurusan Transportasi Darat, jurusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jurusan Kereta Api, jurusan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP), dan jurusan Keselamatan Transportasi. (Afrizal)