JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M Mulyadi Yatub,SH, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, M Nawawi,SE, mengungkapkan Ketua Rukun Tetangga (RT) beserta segala perangkat RT setempat, merupakan ujung tombak dalam pengawasan orang asing, atau keberadaan Warga Negara Asing (WNA), yang tinggal di daerah Kota Jambi.
“Ketua RT dan perangkatnya, merupakan ujung tombak dalam pengawasan orang asing di wilayahnya. Baik keberadaan orang asing, yang tinggal di Kota Jambi, atau pun orang-orang asing yang bekerja dan membuka usaha di daerah Kota Jambi ini.
Disamping itu juga, Ketua RT inilah, yang sangat mengetahui tentang keberadaan orang-orang asing ini, yang ada di daerahnya, dan orang asing yang tinggal dan membuka usaha diwilayahnya,” sebutnya.
Lanjutnya pembangunan administrasi kependudukan diwilayah Kota Jambi, dilakukan melalui penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data, melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Sehingga semuanya sangat jelas, ungkapnya, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan maka pendaftaran perpindahan penduduk, tidak hanya hanya dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) saja, tetapi juga terhadap orang asing, atau WNA yang menetap di Indonesia, termasuk di semua daerah dalam Kota Jambi, baik yang berstatus tinggal tetap (pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap/KITAP), maupun tinggal terbatas (pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS).
Pemerintah Kota Jambi, kata Nawawi, sekarang ini telah memiliki regulasi administrasi kependudukan yang mengatur keberadaan WNA di Kota Jambi, yakni Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Walikota Jambi Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan.
Nawawi kembali mengingatkan terkait dengan pendaftaran pindah-datang orang asing di Kota Jambi, menurutnya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi.
Bila orang asing tinggal terbatas, yakni orang asing yang datang dari luar negeri dengan izin tinggal terbatas maka dia harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan membawa persyaratan, antara lain; Surat Keterangan Domisili dari ketua Rukun Tetangga (RT) diketahui lurah setempat, copi paspor dengan menunjukan aslinya, copi kartu izin tinggal terbatas dari kantor Imigrasi setempat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat pernyataan dari sponsor (bila dia bekerja di Indonesia).
Sementara bagi orang asing tinggal tetap, yakni orang asing yang datang luar negeri dengan izin tinggal tetap, mereka juga harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang asing.
“Untuk persyaratan bagi orang asing tinggal tetap di Kota Jambi maka persyaratan penerbitan KK orang asing tersebut, yang harus dia penuhi, antara lain; Surat Pengantar dari Ketua RT diketahui Lurah setempat. Menunjukan copi paspor dan KITAP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lalu mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK orang asing,” paparnya kepada media online ini. (Afrizal)