Dukcapil Se-Jambi Didesak Target Perekaman E-KTP per-31 Desember

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi untuk menuntaskan semua perekaman bagi pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hingga 31 Desember tahun ini.

Ditegaskan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jambi, Arief Munandar,SE, melalui Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Betty Sakura,SE,MEI saat menjawab media online ini.

Betty menyebutkan target perekaman untuk pemohon KTP Elektronik, semuanya sudah harus diselesaikan oleh seluruh dinas/instansi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Provinsi Jambi pada akhir Desember 2017.

“Perekaman KTP Elektronik, ditargetkan harus selesai semuanya 100 persen pada 31 Desember 2017. Target kinerja ini, sudah menjadi kewajiban seluruh dinas dan instansi kependudukan dan pencatatan sipil di daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,” ujarnya.

Ditambahkan selain penuntasan target 100 persen untuk penyelesaian segala perekaman bagi pemohon KTP Elektronik tersebut. Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, juga menargetkan penyelesaian pembuatan pemohon Akta Kelahiran (AK) kependudukan hingga akhir tahun ini.

“Untuk penyelesaian pembuatan Akta Kelahiran ini. Pemerintah Pusat, juga menargetkan angka 85 persen kepada semua dinas dan instansi kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah kabupaten/kota sampai akhir Desember 2017,” sebutnya.

Disinggung soal target 100 persen perekaman oleh pemohon KTP Elektronik di daerah kabupaten/kota, serta pencapaian target 85 persen untuk penyelesaian Akta Kelahiran kependudukan sampai 31 Desember mendatang, menurutnya semua pemda kabupaten/kota harus sudah menyampaikan hasilnya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jambi.

Lanjutnya terkait dengan penuntasan target bagi pemohon Akta Kelahiran kependudukan ini, katanya pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan ‘reward’ (penghargaan) bagi daerah kabupaten/kota yang telah mencapai angka 85 persen lebih.

“Ya, target ini harus siap dan tidak siap, untuk dilaksanakan, makin cepat makin baik. Bagaimana pun seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah kabupaten dan kota, mereka harus bergerak cepat untuk mengejar target oleh Pemerintah ini.

Melibatkan pemerintah desa atau kelurahan setempat, camat dan petugas lainnya, dengan penambahan waktu jam kerja. Bila perlu, Sabtu-Minggu mereka mesti bekerja lembur, serta upaya mobilisasi kedaerah-daerah terpencil sekalipun,” tegasnya.

Sementara sampai Agustus 2017, ungkap Betty, sudah ada empat daerah yang telah hampir merampungkan targetnya, antara lain Kabupaten Kerinci (88,93 persen) dan Kota Sungai Penuh (85,69 persen), Kabupaten Batang Hari (90 persen), dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (97,61 persen). (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *