Dirreskrimsus Polda Jambi Amankan Tersangka Penipuan Berbasis Aplikasi Online Search Results (SR)

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Dirreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan Kemenkumham yang di fasilitasi oleh Dishub Intel Mabes Polri, berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ‘R’ dalam kasus penipuan  berkedok money game atau yang dikenal dengan Search Results (SR).

Komisaris Besar Polisi Sigit Dany Setiyono,SH,.S.I.K.,M.Sc. Eng dalam sesi jumpa pers, Jum’at (19/3) mengatakan, tersangka ‘R’ merupakan salah satu pelaku yang berlokasi di Indonesia, dan berdomisili di Jember akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi.

Upaya maksimal Tim Dirreskrimsus Polda Jambi dalam penangkapan R, yang telah memakan korban sebanyak 385 orang, khususnya untuk Provinsi Jambi 349 orang telah menimbulkan kerugian sebebesar 2,1 milyar.

Dalam keterangan nya Komisaris Besar Polisi Sigit Dany Setiyono,SH,.S.I.K.,M.Sc. Eng, saat ini Dirreskrimsus Polda Jambi telah mendapatkan sejumlah barang bukti berupa handphone, simcard, buku tabungan serta uang tunai dengan nominal Rp 39.847.000,-.

Kegiatan yang telah dijalankan sejak November 2020 hingga Februari 2021,
tersangka ‘R’ yang mempunyai peranan  membuka rekening di Indonesia sebagai alat penampungan aliran dana transfer peserta SR. Dalam hal ini pelaku dapat di jatuh kan Sanksi ancaman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar UU ITE, Perbankan, Penipuan, Perdagangan dan TPPU. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *