JAMBI – Dinas Sosial Pemerintah Kota Jambi mengungkapkan data orang terlantar sepanjang 2016 lalu, tercatat 53 orang, masing-masing yaitu 35 orang laki-laki, dan 18 orang perempuan, yang berhasil didata oleh Pemerintah Kota Jambi, melalui dinas sosial.
Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Jambi, Kaspul,SH,ME, melalui Kepala Seksi Rehablitasi Tuna Sosial pada Bidang Rehabilitasi Sosial, Arianni Syahbuddin mengungkapkan orang terlantar, atau biasa disebut orang dengan gangguan kejiwaan (psikotik) pada 2016, yakni tercatat 53 orang.
“Laki-laki, ada 35 orang, dan yang perempuan 18 orang,” sebutnya. Lanjut Arianni, disamping pihaknya menangani orang dengan gangguan kejiwaan (psikotik), dilingkup Bidang Rehabilitasi Sosial terutama Rehabilitasi Tuna Sosial pada kantor Dinas Sosial Kota Jambi, pihaknya juga menangani beragam penyandang masalah sosial lainnya.
Seperti, Wanita Tuna Susila (WTS), orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), anak yatim dan piatu, dan lain sebagainya.
Terkait dengan penanganan terhadap orang dengan gangguan kejiwaan, atau orang gila (psikotik) tersebut. pihaknya “menjemput bola” ke lokasi. “Kita jemput bola, sesuai pengaduan dari masyarakat. Kita ambil, langsung kita antarkan ke rumah sakit jiwa di provinsi, (maksudnya adalah Rumah Jiwa Daerah Provinsi Jambi),” ujarnya.
Diakuinya pihak pemerintah daerah Kota Jambi sudah lama melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dalam penanganan orang psikotik tersebut. “Sudah sejak 2004,” imbuhnya.
Disinggung soal perlakuan terhadap orang gila yang masih dalam pengawasan keluarga besarnya, justru lebih baik apalagi mereka memiliki kartu Badan Penyelenggara Jeminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Terhadap orang gila, yang ada orang tuanya, atau memiliki keluarganya, memiliki kartu BPJS Kesehatan, itu lebih baik, kita rekomendasikan. Mereka dirawat di rumah sakit jiwa, dan ditanggung oleh BPJS,” tuturnya.
Sementara perlakuan terhadap orang gila terlantar, yang bekeliaran bebas, sudah membahayakan dan meresahkan masyarakat dilingkungan keberadaan orang yang terganggu kejiwaan ini, lanjutnya, pihak dinas sosial langsung cepat bertindak, mengambil, dan menyerahkan ke rumah sakit jiwa.
“Kita tidak pungut satu sen pun, semuanya gratis. Bila ada di sekitar anda, ada orang gila terlantar, yang sudah membahayakan, dan meresahkan warga sekitar. Segera hubungi saya, di nomor hp 0823 7555 3844, atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kota Jambi,” tegasnya.
Apabila orang gila telantar itu, tidak mempunyai sanak keluarga maupun tidak memiliki identitas resmi soal jati dirinya, lalu dia meninggal dunia, kata Arianni, merupakan sepenuhnya tanggung jawab pihak rumah sakit yang merawatnya, sekaligus memandikan dan menguburkannya di tempat pemakaman umum.
“Jujur saja terhadap orang gila yang terlantar. Kita disini, tidak ada dana untuk biaya pemakaman dan menguburkannya, tapi tanggung jawab ada di Dinas Lingkungan Hidup Bagian Pemakaman, untuk menguburkan, dan memakamkannya” kata Arianni. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal