KERINCI (WARTANEWS.CO) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Kerinci melaksanakan uji kelayakan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya 2018 ini, hingga dilaksanakan pemilihan kepala Desa serentak tahun 2018 .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal, selasa (6/1) mengatakan uji kelayakan ini dilaksanakan untuk melihat kemampuan calon Pelaksana Tugas Kepala Desa yang ditunjuk, tentang pelaksanaan pembangunan di Desa, serta Pemerintahan Desa, apalagi Dana Desa tahun 2018 ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, jadi memang dibutuhkan PLT yang mampu dan mengetahui tentang Desa.
Pelaksana Tugas kepala Desa ditunjuk merupakan ASN yang berada di kecamatan setempat, calonnya diusulkan maksimal dua orang.
“Setelah itu,dilaksanakan pula uji kelayakan dengan Asisten I Setda Kerinci, juga melihat kemampuan Pelaksana Tugas tentang Desa, baik pengetahuannya maupun Manajemennya didalam Pengelolaan Keuangan Desa nantinya. Karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, kewenangan untuk pengelolaan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 tetap pada pelaksana tugas Kepala Desa,” ungkap Hasferi.
Dia mengatakan, hasil dari uji kelayakan ini pertengahan bulan Februari 2018 sudah bisa diketahui siapa yang layak akan duduk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
Data pada Dinas PMPD Kabupaten Kerinci ada 38 Jabatan Kepala Desa yang sudah habis masa jebatannya. Dar 38 jabatan kepala Desa itu, yang sudah ada Pelaksana Tugasnya baru 22 orang ( 22 Desa -red(, tinggal 16 Desa yang belum punya Pelaksana Tugas di Desa.
Hasferi menyebutkan, sampai tanggal 1 Februari 2018 yang sudah melaksanakan uji kelayakan untuk Pelaksana gas Kepala Desa baru 22 orang, tinggal 16 orang lagi. Semuanya Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya terhitung sejak tanggal 31 Desember 2017.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kerinci , Yuldi Herman, minta penunjukkan Pelaksana Tugas kepala Desa agar sesuai dengan aturan. Memang penetapan Pelaksana Tugas kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya itu hak dari Pemkab Kerinci, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang jelas, menurut Yuldi, hilangkan budaya Nepotisme. Karena hal ini akan memicu ketidak stabilan di masyarakat dimana PLT itu ditunjuk.
Karena nantinya penunjukan PLT, yang ditunjuk dengan orang dekat pejabat tertentu, hal ini akan memicu permasalahan yang ada ditengah masyarakat, terutama di Desa yang habis masa jabatannya itu.
“Apalagi tahun 2018 ini merupakan tahun politik. Jadi memang harus jelas penetapan PLT kadesnya. Jangan ada main mata,” ungkap Yuldi Herman.(Azmal Fahdi)