JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra, ST,MM, diwakili Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi L,SE menyatakan 2019 ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengajukan usulan pembentukkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru kepada Gubernur Provinsi Jambi yang baru saja dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu lalu (13/02/2019), yakni DR Drs H Fachrori Umar, MHum.
Melalui pengajuan ke Kantor Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu usulan pembentukkan UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi -telah dikaji pihak Dinas Perhubungan, dalam hal ini Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sejak 2018 lalu.
“Ya, benar. Saat ini, sedang berproses. Tahun 2019 ini, kita sedang usulkan kajiannya kepada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, untuk segera dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, namanya UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi,” jawab Wing Gunariadi ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin siang (18/02/2019), Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Ditambahkan pada tahun ini, pihaknya akan memastikan pengoperasian semua terminal yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, yakni Terminal Type B di Provinsi Jambi apabila Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar, MHum segera mengesahkan dan menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Tentang Pembentukkan UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi Tahun 2019.
“Nanti kajian (usulan pembentukkan UPTD baru) tersebut, diproses dan ditelaah oleh Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, untuk dijadikan PERGUB (Peraturan Gubenur), dan ditandatangani oleh Gubernur (DR Drs H Fachrori Umar, MHum) menjadi UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi Tahun 2019,” demikian paparnya.
Tidak hanya pengoperasian Terminal Type B saja, katanya menambahkan, UPTD baru tersebut, juga mencakup wilayah kerja yang lebih luas lagi, antara lain pelabuhan, serta aspek keselamatan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya.
“Hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri, diikuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/7039/OTDA, tanggal 5 September 2018, Rekomendasi Pembentukkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sarana dan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan, yang semula usulannya adalah UPTD Terminal Type B di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Lanjutnya kajian usulan pembentukan UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi, dilatarbelakangi dari hasil kajian untuk merumuskan ulang peran dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi, paska diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Disamping itu, ungkapnya, kajian lainnya tentang urusan yang diserahkan Undang-Undang ini, ditambah dengan undang-undang sub-sektor seperti, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya.
“Untuk kelancaran dan kenyamanan pelayanan publik yang ada di terminal, pelayanan perizinan, bimbingan keselamatan dan pengawasan operasional sarana dan prasarana, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sarana dan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat,” imbuhnya. (Afrizal)