MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim,SSTP, melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Syamsul Hidayat,SH menyatakan pihaknya menilai pada 2018 yang lalu.
Seorang Tenaga Kerja Sarjana (TKS), yang berhasil lulus mengikuti seleksi penerimaan sebagai Pendamping Wirausaha, untuk penempatan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi melalui proses rekrutmen seleksi ketat dilingkungan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi ternyata gagal dalam mengimplementasikan kinerjanya di lapangan, dalam rangka upaya memberikan pendampingan kepada pelaku wirausaha di masyarakat.
Justru dia melihat dari sebab kegagalan tersebut, kata Syamsul, pihaknya dalam hal ini Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi akan berupaya keras lagi meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Bidang Pelatihan dan Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja (PPPTK) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk benar-benar merekrut calon TKS yang profesional, dan lebih diutamakan merupakan putra daerah dari “Bumi Sailun Salimbai” (sebutan akrab untuk daerah Kabupaten Muaro Jambi ini).
“Kalo menurut saya, satu orang Tenaga Kerja Sarjana (TKS), yang berhasil lulus menjadi Pendamping Wirausaha, untuk penempatan di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu. Dia kurang optimal, dan telah gagal dalam melaksanakan kinerjanya.
Orang tersebut, hanya berkutat melakukan pendampingan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saja. Bukan melakukan Pendampingan langsung ke pelaku Wirausaha, baik yang perorangan maupun kelompok yang ada di masyarakat,” jawabnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Selasa siang (12/03/2019) di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Ditambahkan bagi calon Tenaga Kerja Sarjana (TKS) sebagai Pendamping Wirausaha untuk penempatan wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada 2019 ini, dirinya berharap mereka bekerja profesional, optimal dan maksimal, serta terjun langsung ke masyarakat.
Adapun sasaran yang dicapai oleh mereka nantinya, adalah benar-benar diperuntukan kepada Pelaku Wirausaha yang ada di setiap wilayah kecamatan, dan desa-desa/kelurahan se-Kabupaten Muaro Jambi, seperti pelaku usaha home industry (industri rumahan), usaha kecil dan lain-lain, serta terpenting adalah mampu menyajikan data jumlah wirausaha di seluruh daerah “Bumi Sailun Salimbai”.
Lanjutnya upaya lebih konkritnya lagi, para calon TKS yang lulus untuk penempatan di Kabupaten Muaro Jambi ini, mereka juga mampu membangun kerjasama yang baik dengan pelaku wirausaha atau pelaku home industry (industri rumahan).
Yang semula belum memiliki perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, maka diupayakan sungguh-sungguh untuk membantunya, dan diusahakan agar memperoleh izin usahanya seperti memperoses pengurusan perizinan sampai memiliki izin PIRT di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Bahkan bila perlu ke Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi, apabila memang usahanya telah maju dan berkembang.
“Tenaga Kerja Sarjana (TKS), yang nantinya lulus melalui seleksi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2019 ini, mereka adalah benar-benar yang profesional, bekerja lebih optimal dan maksimal untuk membangun daerah Muaro Jambi, serta mampu menyajikan data jumlah Pelaku Wirausaha yang sesungguhnya di seluruh wilayah kecamatan, desa-desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahkan kami berharap, Tenaga Kerja Sarjana (TKS) tersebut, merupakan putra daerah Muaro Jambi, dan itu menurut saya, yang lebih diutamakan dalam penempatan calon TKS di Kabupaten Muaro Jambi nantinya. Disamping itu, juga diwajibkan kepada TKS sebagai Pendamping Wirausaha yang bekerja di semua wilayah kecamatan hingga ke desa-desa maupun kelurahan yang ada di daerah Muaro Jambi ini, mereka wajib memberikan laporan kerjanya setiap bulannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Karena TKS ini, hanya melaksanakan masa kerjanya selama enam bulan saja di daerah Muaro Jambi, terhitung sejak bulan Mei sampai dengan Oktober 2019,” demikian paparnya. (Afrizal)