Dinas Koperindag Muaro Jambi Kirim Data Usulan Penerima BPUM 2021 ke Dinas Koperasi UKM Pemprov Jambi

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO)  Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Sudirman,S.Pd,M.Pd menyatakan pihaknya telah kembali menginput data untuk usulan penerima program bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Muaro Jambi yakni melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Jambi,

“Sudah kita usulkan, dan pengusulannya dilakukan tanggal 26 April 2021 yang lalu, dan terakhir oleh Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Muaro Jambi menginput dan merekap data (usulan) tersebut, yang kini telah disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Jambi,” jawabnya ketika dikonfirmasi Wartanews belum lama ini.

Dipaparkan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini, ungkapnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menggulirkan bantuan sosial yaitu Program BPUM bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Muaro Jambi tahun ini.

“Pada sore hari ini, kami terakhir menginput data untuk usulan penerima BPUM tahun 2021 sebanyak 12.012 pelaku usaha, dan Alhamdulillah telah selesai, yang akan segera dikirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi. Perlu kami sampaikan juga bahwa bantuan bagi usaha mikro melalui Program BPUM tahun 2021 ini, (nantinya) diberikan bantuan produktif sejumlah Rp.1.200.000 per pelaku usaha,” jelasnya.

“Bagi pelaku usaha yang tahun 2020 lalu mengusulkan, diproses oleh Kementerian (maksudnya adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI), untuk dilakukan bantuan tersebut sampai dengan bulan April 2021 ini, dengan jumlah yang sama. Sampai bulan Maret kemarin bahwa tercatat sudah 990.000 orang yang terbantu. Yang mana dana tersebut, sudah cair di rekening masing-masing,” tambahnya.

Sudirman kembali mengingatkan bahwa pemberian bantuan lepas kepada pelaku usaha mikro melalui Program BPUM oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 yakni diberikan bantuan usaha produktif sebesar Rp.1.200.000 kepada setiap pelaku usaha mikro yang mengusulkan ke Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi, melalui usulan oleh Pemerintah Desa masing-masing.

“Yang mana pada tahap pertama (Tahap I) telah berakhir. Pengusulan tanggal 26 April 2021 yang lalu, dan hari ini yang terakhir oleh Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi telah menginput dan merekap data tersebut, yang disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi. Adapun total usulan dari Muaro Jambi, yakni sebanyak 12.012 orang pelaku usaha mikro dari semua kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, melalui usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing, dalam hal ini harus benar-benar diketahui oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Kepala Dusun (Kadus) setempat,” terangnya menjawab media online ini.

Ditambahkan oleh Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Muaro Jambi ini seraya menambahkan, sementara untuk usulan dari Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 18.729 orang pelaku usaha mikro pada 2020 yang lalu, sebutnya, sudah diproses oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk ditetapkan sebagai penerima tahun 2021.

“Oleh karena itu kepada para pelaku usaha mikro dihimbau untuk mencari tahu mengenai adanya bantuan sosial yang sejenis oleh Kementerian dan Koperasi. Para pelaku usaha yang menerima bantuan produktif BPUM tahun 2020 kemarin, kini sedang diproses (untuk) diberikan bantuan lagi pada tahun 2021 ini,” ujarnya.

Masih lanjutnya sementara yang sedang diusulkan yakni sebanyak 12.012 orang pelaku usaha tersebut, ungkap Sudirman, sekitar Mei atau Juni 2021 akan segera diberikan keputusan dari pihak Kementerian atau Koperasi.

“Usulan ini sudah dicairkan oleh Bank-Bank yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah saat ini, sampai April 2021 ini. Sampai saat ini yang sudah ditetapkan sebagai Penerima BPUM dari usulan tahun 2020 yaitu sebanyak 9.709 orang pelaku usaha mikro, yang bantuannya diberikan sebesar Rp.1,2 juta untuk proses pengolahan data tahun lalu, dan bantuan ini sampai dengan April 2021 ini,” tuturnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *