JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria mengatakan tenaga listrik saat ini, telah menjadi salah satu keperluan pokok. Baik yang digunakan untuk bidang industri, instansi pemerintah, swasta, maupun rumah tangga.
Selain itu listrik juga mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan. “Oleh karena itu, penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu mendapat perhatian agar kegiatan usaha ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dihadapan pengusaha dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan di Provinsi Jambi saat membuka kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Tahun 2018.
Dengan mengusung tema, “Mewujudkan Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan Yang Tertib Hukum, Andal, Aman dan Ramah Lingkungan Menuju Terwujudnya Provinsi Jambi Yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil, dan Sejahtera (JAMBI TUNTAS) Tahun 2021” di Grand Hotel Jambi, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (28/03/2018).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasubid Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Ir Wanhar sebagai narasumber, serta seluruh jajaran pejabat teras dilingkup Dinas ESDM Provinsi Jambi, serta seluruh mitra kerja dan stakeholder lainnya.
Dipaparkan Harry Andria, ditegaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, bahwa penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya.
“Sosialisasi ini, bertujuan memberikan informasi tentang pedoman peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan agar dicapai pemahaman yang sama, dan menyelesaikan permasalahan terkait perizinan di bidang ketenagalistrikan,” tuturnya.
Disinggung pihaknya juga menyikapi masih terdapatnya para pelaku usaha ketenagalistrikan yang belum mengetahui, serta sekaligus menyadarkan mereka akan perlunya keabsahan usaha ketenagalistrikan saat ini, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi perizinan usaha ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi pada tahun ini.
Ditambahkan pemda Provinsi Jambi dalam melaksanakan kewenangannya terhadap usaha ketenagalistrikan di Provinsi Jambi, terus berupaya untuk mewujudkan penerapan regulasi daerah, dan telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan tersebut, yaitu Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan.
“Menyikapi adanya Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan) tersebut, diperlukan sosialisasi ini, terutama bagi pelaku usaha penyediaan tenaga listrik di Provinsi Jambi. Baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri, agar dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di bidang ketenagalistrikan sesuai semangat untuk mewujudkan Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan yang Tertib Hukum, Andal, Aman dan Ramah Lingkungan menuju JAMBI TUNTAS pada 2021 mendatang,” jelasnya.
Lanjut Harry seraya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, menimbulkan kesadaran untuk melaksanakan perizinan usaha ketenagalistrikan yang bermuara pada kenaikan angka prosentase perizinan ketenagalistrikan di Provinsi Jambi kedepannya.
“Semoga peserta sosialisasi, dapat berperan serta secara aktif. Sehingga dapat memberikan manfaat, serta menjadi penghubung antar semua pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan, agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Jambi, dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Terpisah saat dihubungi wartanews.co, Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan pada Bidang Ketenagalistrikan kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi, Eko Pandio Hadi,ST mengungkapkan masih minimnya kesadaran pelaku usaha dalam upaya untuk melaksanakan keabsahan usaha perizinan ketenagalistrikan di Provinsi Jambi, yang diperkirakan jumlahnya sekitar 20-an persen sampai sekarang.
Adapun manfaat diperoleh bagi pelaku usaha/investor tersebut, untuk kepengurusan perizinannya mereka mempunyai keabsahan secara hukum, dan sangat berimplikasi luas dalam rangka upaya menggerakkan iklim investasi yang sehat dan tertib hukum di Provinsi Jambi, terutama investasi di sektor kegiatan usaha ketenagalisrikan yang memerlukan kebutuhan energi yang lebih besar lagi, seperti kebutuhan rumah sakit, pabrik, perhotelan, dan lainnya.
Lanjutnya diharapkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan usaha ketenagalistrikan lebih meningkat lagi kedepannya sesuai target yang dicapai pada 2019 mendatang, agar semuanya sudah tertib hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait item jenis perizinan usaha ketenagalistrikan di Provinsi Jambi saat ini, kata Eko, semuanya ada tiga perizinan usaha, yaitu masing-masing Perizinan Operasi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan Izin Pengurusan Penunjang Tenaga Listrik.
“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi perizinan usaha ketenagalistrikan kali ini, peserta dan masyarakat dapat mengetahuinya. Proses perizinannya pun juga sangat mudah, asalkan segala (berkas) persyaratan sudah lengkap, dan juga tidak terlalu lama untuk mengurusnya di kantor Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Pemerintah Provinsi Jambi, dan juga tidak dipungut biaya, (alias) gratis.
Diharapkan kesadaran (pelaku usaha/investor) dapat lebih ditingkatkan lagi (perlunya keabsahan usaha ketenagalistrikannya), dan mudah-mudahan kesadaran itu, meningkat sampai 100 persen hingga tahun 2019,” demikian paparnya. (Afrizal)