JAMBI (WARTANEWS.CO) – Potensi dan cadangan sumberdaya energi di daerah Provinsi Jambi, cukup menjanjikan sekaligus mengundang minat investor untuk menanamkan investasinya di sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Herry Andria, disampaikan Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Tidak Terbarukan (EBT dan TT) Dinas ESDM Provinsi Jambi, Zulfahmi,ST mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi pada tahun ini, sedang membuat draf perencanaan Rencana Umum Energi Daerah (REUD) Provinsi Jambi selama delapan tahun kedepan, yakni 2017-2025.
Perencanaan pembuatan draf REUN Provinsi Jambi selama delapan tahun tersebut, menurutnya sudah sangat mendesak.
Selain itu juga, tambahnya, merupakan amanat Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi), tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Setahun Perpres (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional) keluar, dan diberlakukan (resmi) oleh pemerintah pusat.
Maka (sudah) kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi. untuk membuat perencanaan draf REUD Provinsi Jambi berlaku 2017-2025, yang akan difinalisasikan sampai dengan 2018 akan datang, untuk segera dibuat peraturan daerahnya pada tahun 2018,” tegas Zulfahmi saat dikonfirmasi wartanews.co, disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 di Swiss-Belhotel Jambi, Selasa (03/10/2017) di Kota Jambi.
Lanjutnya kebijakan energi daerah, tertuang dalam draf REUD Provinsi Jambi 2017-2025 itu, justru katanya sangat membantu pemda kabupaten/kota, dalam menentukan kebijakan energi didaerahnya mengacu pada ketentuan didalam REUD Provinsi Jambi tersebut, yang akan menjadi peraturan daerah (perda) kedepannya.
Misalnya seraya memberi contoh, sebut Zulfahmi, pemda kabupaten kesulitan untuk penambahan daya listriknya terutama pemanfaatan energi panas bumi, melalui kebijakan energi dalam REUD tersebut. Pemda kabupaten, dapat menentukan tentang berapa sumberdaya potensi dan cadangan untuk pengadaan listrik.
“Bila draf REUD Provinsi Jambi 2017-2025, telah menjadi perda. Maka pemda kabupaten/kota pun, harus mengacu kesini, dalam menentukan kebijakan energi di daerahnya masing-masing.
Yang jelas kita, tidak mempersulit daerah kabupaten. Justru sangat menguntungkan potensi daerah tersebut dalam penanaman investasi, terkait kebijakan energi di daerah yang ada di dalam REUD Provinsi Jambi yang berlaku selama delapan tahun,” imbuhnya.
Disamping itu, masih ungkapnya, segala sumberdaya potensi dan cadangan energi dimiliki daerah tersebut, menurutnya telah telah meyakinkan investor untuk menanamkan investasinya.
“Secara garis besar terkait dengan sumber daya potensi, yang dimiliki daerah tersebut. Secara teknis dalam keilmuan kita soal energi ini, tentu saja sekitar 40 persen sudah ada tingkat kepercayaan oleh investor.
Sedangkan sumberdaya cadangan energi, yang dimiliki oleh daerah. Sekitar 80 persen ada tingkat kepercayaan oleh investor. Investor sudah meyakininya, dan percaya bahwa memang ada cadangan energi disana,” tuturnya. (Afrizal)