Dinas Dukcapil Pemkab Muaro Jambi Target 20.000-an KIA, Diterbitkan 2019

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tahun 2019, pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, menargetkan pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) sekitar 20.000-an, diprioritaskan diberikan kepada anak-anak Sekolah Dasar (SD)/sederajat, dan siswa/siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) se-Kabupaten Muaro Jambi.

Demikian diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Zakaria,MSi, ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Kamis (21/02/2019) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

“Tahun 2019 ini, kita laksanakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dan sudah dianggarkan. Targetnya sekitar 20.000-an kartu, untuk kita prioritaskan diberikan kepada anak-anak Sekolah Dasar (SD), dan siswa/siswi di SMP atau di tingkat SLTP lainnya di seluruh daerah Muaro Jambi,” jawabnya kepada media online ini.

Lanjut Zakaria menambahkan pembuatan KIA, atau biasa menyebutnya orang awam sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak-anak ini, telah diatur di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Indentitas Anak.

Kembali, ungkapnya, terkait anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau anak usia prasekolah, yakni anak Bawah Lima Tahun (Balita). Bagaimana apakah mereka, juga diberikan KIA pada tahun ini, jawab Zakaria, pihak pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan secara bertahap kepada semua anak-anak di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Karena semua anak-anak tersebut, berhak mendapat KIA.

Akan tetapi sekarang ini, pihaknya masih memprioritaskan kepada anak-anak SD/sederajat, serta siswa/siswi SLTP dan sederajat. Secara bertahap, pihaknya juga akan memberikan kepada anak-anak dibawah lima tahun, sesuai kebutuhan dan anggaran yang ada, demikian tuturnya.

Sementara mengenai persyaratan, terutama anak dibawah usia lima tahun, sebutnya, tidak perlu menggunakan pas foto, hanya mensyaratkan melampirkan Akta Kelahiran (AK) asli, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orangtua kandungnya.

Sedangkan anak Diatas Lima Tahun, dan kurang dari usia 17 tahun, mereka wajib menggunakan pas foto. Lanjutnya untuk anak berkewarganegaraan asing atau Warga Negera Asing (WNA), mereka pun berhak memperoleh KIA, dengan syarat orangtuanya dan anak asing tersebut merupakan pengguna KITAP, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap.

“Kita targetkan, pada tahun 2022. Semua anak-anak di Muaro Jambi ini, semuanya sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Termasuk KIA ini, juga kita berikan kepada anak-anak berkewarganegaraan Asing atau Warga Negara Asing (WNA), dan anak yang berstatus “Anak Ibu”. Anak Ibu ini, artinya anak yang oleh sebab perkawinan orangtuanya tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau kawin sirih, dan tidak memiliki Surat (Buku) Nikah.

Semua anak-anak itu di wilayah Muaro Jambi ini, sampai dengan target tahun 2022 mendatang, semuanya sudah memiliki KIA. Dengan kata lain, bahwa semua anak-anak Diatas Lima Tahun, dan kurang dari usia 17 tahun, sudah memiliki KIA,” tegas Zakaria, saat menanggapi beragam status anak oleh sebab hasil perkawinan, kerap muncul berkembang ditengah masyarakat saat ini, seperti kawin sirih (pernikahan dibawah tangan) atau perkawinan campuran, dan perkawinan orang asing (WNA). (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *