MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Setiap warga yang meninggal dunia maka Ketua RT wajib melaporkan warganya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Demikian ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi, Drs Zakaria,MSi menjawab media online ini, ketika dikonfirmasi tentang perlunya sistem pencatatan pelaporan warga yang meninggal dunia guna memperoleh Akta Kematian (AK) dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi yang sekarang makin gencar disosialisasikan ke tengah masyarakat di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’.
Zakaria menyebutkan tahun 2019 ini, sudah keluar ketentuan Perda yang terbaru tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah Kabupaten Muaro Jambi, yang telah disahkan Pemda Kabupaten Muaro Jambi bersama-sama seluruh wakil rakyat di lembaga DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
“Perda ini, sudah keluar sekitar bulan Agustus 2019 yang lalu, dan masih diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Sehingga dengan adanya perda baru ini, maka sudah menjadi kewajiban Ketua RT untuk melaporkan warganya yang meninggal dunia kepada kita,” tegasnya kepada Wartanews.
Kewajiban setiap ketua RT harus melaporkan warganya yang telah meninggal dunia tersebut, jelasnya, merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Lanjutnya menambahkan terkait kewajiban ketua RT melaporkan adanya warganya yang telah meningal dunia ini, juga sangat membantu pihak pemda, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang. (Afrizal)