Diduga Pendamping Teknis Kecamatan VII Koto Tidak Menguasai Tupoksinya

TEBO(WARTANEWS.CO) -Tenaga Teknis kecamatan Vll koto Maskur diduga tidak menguasai tupoksi sebagai Konsultan pendamping Teknis Kecamatan Vll Koto.

Hal ini di ungkapkan oleh Lukman Hakim, SP, Praktisi Tenaga Pendamping Desa Saat dikonfirmasi, jum’at (24/8/2018), sebelumnya Maskur Saat dikonfirmasi Wartawan hari kamis (23/8/2018) menyatakan Badan Permusawaratan Desa (BPD) berserta anggota boleh Bekerja/melaksanakan Proyek di Desa dengan menggunakan Dana ADD/DD.

lni bertentangan dengan Pernyataan kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabid PMD, Ansori yang menyatakan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dilarang ikut serta melaksanakan pembangunan proyek dengan menggunakan dana ADD dan DD,Tugas Badan permusawaratan Desa (BPD) cuma sebatas pengawasan.

Lukman hakim menilai pernyataan Maskur selaku pendamping teknis kecamatan Vll koto tidak menguasai Tupoksi “itu namanya pendamping bodoh (tidak mengerti tupoksi-red), suruh dio belajar lagi, tugas Badan Permusawaratan Desa (BPD) mengawasi eksekutif (pelaksanaan proyek), pelaksana proyek adalah TPK, kalau Badan Permusawaratan Desa (BPD) ikut Bekerja bagai mana ia bisa menilai pekerjaan dia sendiri,” tegas Lukman hakim.

BPD berserta anggota gajinya sudah di anggarkan didalam anggaran ADD, masyarakat umum seharusnya di libatkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek dana ADD dan DD sebagai Tambahan penghasilan bagi Masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di Masyarakat Desa Setempat. (Deni Kumbara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *