MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Berhembus kabar tidak sedap, bahwa salah seorang oknum pejabat eselon tiga di lingkungan Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah mendapat surat teguran kedua tertulis dari atasannya langsung, dalam hal ini mantan kepala dinasnya.
Karena diduga bersangkutan, melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terkait ketidakpatuhan mengenai absensi tingkat kehadirannya di Kantor DSPPPA Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selama ini. Malahan surat teguran kedua tertulis tersebut, sudah ditembuskan pihak DSPPPA kepada Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Fadhil Arief,SE, Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Afrida Sumiati,BA ketika dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya, Kamis lalu (03/10/2019) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan. Afrida Sumiati membenarkan soal ketidakpatuhan absensi sistem perangkat elektronik print wajah dan absensi manual si oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DSPPPA Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini.
Afrida menyebutkan oknum pejabat eselon tiga dimaksud, bahwa yang bersangkutan yakni Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Wawan Suprianto,SH,MH, telah mendapat surat teguran tertulis kedua, bertanggal 28 Agustus 2019 lalu dari mantan atasannya langsung, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat masih dijabat oleh Zarkasi,SKM,MKes, kini sudah dipindahkan menjadi Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dijelaskan Afrida kepada semua ASN dalam lingkup Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muaro Jambi khususnya, semua mekanisme prosedural telah diatur soal absensi kehadiran bagi pegawainya tanpa kecuali, terutama sistem absensi menggunakan perangkat elektronik print wajah yang diberlakukan sejak Februari 2019 yang lalu di seluruh lingkup Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti.
Adapun cara menegaskan soal kepatuhan absensi kehadiran para ASN tersebut, tambahnya, dilakukan dengan dua cara sekaligus berlaku setiap hari. Masing-masing, yaitu kepatuhan absensi melalui perangkat elektronik print wajah, dan kewajiban ASN mengisi form absensi manual yang sudah disediakan pihak Kesekretariatan Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setiap harinya, masing-masing saat mulai masuk kantor pagi hari pada pukul 08.00 WIB, dan saat sore pulang kerja pukul 16.00 WIB.
“Benar, ada seorang yang sudah diberikan sanksi oleh atasan kami, dalam hal ini kepala dinas kepada yang bersangkutan, berupa teguran pertama yakni teguran dengan lisan tetap tertulis, dan berikutnya karena masih tidak juga mentaati, maka yang bersangkutan mendapat sanksi teguran kedua tertulis, pada tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan di dalam PP Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jawabnya kepada media online ini.
Saat didesak siapa bersangkutan tersebut tentang oknum dimaksud, akhirnya Afrida Sumiati mau menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Kantor DSPPPA Kabupaten Muaro Jambi, Wawan Suprianto,SH,MH.
Terpisah pada kesempatan itu, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muaro Jambi, Zarkasih membenarkan, diapun menyebutkan laporan tersebut sudah ditembuskan kepada Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Fadhil Arief,SE, Kantor Inspektorat dan BKD Kabupaten Muaro Jambi.
“Iya, sudah kami tembuskan (Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Fadhil Arief,SE, Kantor Inspektorat dan BKD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi),” sebutnya.
Ketika dihubungi Wartanews lewat pesan pendek pertelepon milik Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Wawan Suprianto,SH,MH, sampai berita ini diturunkan, sayangnya bersangkutan belum juga mau membalas pesan sms oleh media online ini.
Sementara secara terpisah lewat pertelepon, pejabat baru Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Ir Suparmo, yang dilantik oleh Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE pada 1 September 2019 lalu, dirinya mengaku belum mengetahui adanya surat teguran tertulis yang ditujukan kepada salah seorang anak buahnya, yakni Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Wawan Suprianto,SH,MH terkait ketidakpatuhannya soal absensi tingkat kehadiran bersangkutan di lingkungan kerja Kantor DSPPPA Kabupaten Muaro Jambi selama ini.
“Maaf, soal itu, saya tidak tau. Karena waktu itu, kepala dinasnya bukan saya. Tetapi jika ingin mengetahui lebih jelasnya, silahkan hubungi saja kepada yang bersangkutan, (maksudnya adalah Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Wawan Suprianto,SH,MH),” ungkap Suparmo seraya memberikan nomor telepon anak buahnya tersebut kepada Wartanews, Kamis lalu (03/10/2019). (Afrizal)