Di Kerinci Banyak Kades Habis Masa Jabatan, Pencairan ADD Terhambat

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Pada tahun 2017 ini banyak Kepala Desa di Kabupaten Kerinci yang sudah habis masa jabatannya. Sehingga untuk mencairkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) terkendala.

Data pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Kerinci terdapat lebih kurang 60 Kepala Desa yang habis masa jabatannya.

Terkait dengan banyaknya Kepala Desa di daerah ini yang sudah habis masa jabatannya, sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Lantaran dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa nantinya akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan fisik dan pemberdayaan yang menggunakan Dana Desa (DD).

“Yang paling riskan tanggung jawab pelaksanaan pembangunan dengan mempergunakan Dana Desa (DD) yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Kemudian juga masalah asset, karena pengalaman selama ini banyak Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya enggan menyerahkan asset Desa selama kepemimpinannya kepada Pejabat yang baru, pada hal asset tersebut juga diperoleh dari Dana Desa (DD),” ungkap Eja, salah satu warga desa Baru Semerah, rabu (1/11).

Untuk itu, warga berharap dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, agar Pemerintah Kabupaten kerinci segera menunjukkan Pelaksana Tugas , Kepala Desa, dengan demikian segala urusan admistrasi desa akan bisa dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa.

“Hal ini mengingat nantinya kekosongan Kepala Desa, apalagi tenggang waktu antara habisnya masa jabatan Kepala Desa dengan Pemilihan Kepala Desa mempunyai waktu yang lama,” jelas Eja.

Hal semacam ini beberapa tahun lalu pernah terjadi kericuhan antara mantan Kepala Desa, dengan Kepala Desa terpilih. Dikarenakan mantan Kepala Desa tidak mau menyerahkan jabatannnya, termasuk sarana dan prasarana yang dimiliki Desa.

Kondisi seperti ini sangat dipahami oleh Pemerintahan Desa, untuk itu pihak pemerintahan Desa akan membuat surat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) dimasing-masing Desa yang habis masa jabatannya.

Sekretaris Pemerintahan Desa Yantodium, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui berdasarkan data Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannnya.

Untuk itu, Sekretaris Pemerintahan Desa akan segera mengirim surat kepada BPD, agar segera menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.

Pihaknya juga akan mengirim surat kepada Camat diwilayahnya tentang habisnya masa jabatan Kepala Desa dan segera menentukan Pajabat Sementara.

Terkait tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Dana Desa, dikatakan Yantodium, pertanggung jawaban pelaksanaan Dana Desa tetap kepada Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannnya, untuk pencairan berikutnya baru merupakan tanggung jawab Kepala Desa terpilih.

“jadi masalahnya sangat jelas, tentang pertanggung jawaban Dana Desa, agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” lanjut Yantodium , rabu (1/11). (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *