Di Kerinci, 31 Januari 2018 Batas Laporan DD 2017

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Karena keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap Kedua tahun anggaran 2017, hingga akhir Januari 2018 ini masih ada desa di Kabupaten kerinci yang mengerjakan kegiatan fisik.

Untuk laporan penggunaan Dana Desa seharusnya sudah disampaikan pada akhir bulan Desember 2017 lalu, karena adanya keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap Kedua maka kegiatan fisik hingga kini masih ada yang dikerjakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal ketika dihubungi membenarkan adanya keterlambatan pekerjaan proyek fisik di berbagai desa. “Karena pencairan tahap dua untuk Dana Desa pada tanggal 28 Desember 2017 untuk 38 desa di Kabupaten Kerinci.”

Menurut Hasferi kendati pun pencairan tahap dua terlambat, masih bisa dikerjakan asalkan Kepala Desa melaksanakan musyawarah dengan BPD di desa. “Karena adanya keterlambatan pencairan serta terlambatnya masing-masing desa mengerjakan kegiatan fisik, kita masih memberikan tenggang waktu hingga tanggal 31 Januari 2018,” katanya.

Setelah itu kegiatan fisik tidak boleh lagi dikerjakan karena tanggal 31 Januari 2018 tersebut laporan pelaksanaan kegiatan Dana Desa 2017 sudah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. “Karena laporan untuk kegiatan Dana Desa tahun 2018 sudah menunggu,” sebut Hasferi Akmal. (Azmal Fahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *