MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, SSTP, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Azri Ansaar, SST mengatakan lembaga Dewan Pengupahan Kabupaten Muaro Jambi sampai saat ini, belum terbentuk.
Alasannya karena terkendala teknis, terkait siapa-siapa yang harus mewakili unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur organisasi pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan akademisi dari Perguruan Tinggi.
Akan tetapi, pihaknya akan terus berupaya membentuknya pada 2019 ini. “Insha Alloh, tahun ini (Dewan Pengupahan Kabupaten Muaro Jambi), sudah terbentuk,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial Bidang HI dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Amin,SH, juga menjabat Mediator HI ini, dia menyebutkan adapun komposisi struktur lembaga Dewan Pengupahan Kabupaten Muaro Jambi, meliputi unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur organisasi pengusaha, atau APINDO dan akademisi dari Perguruan Tinggi, seperti Universitas Jambi (UNJA).
“Sementara dari pemerintah daerah (pemda) sendiri, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, hanya sebagai fasilitator saja. Sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, adapun unsur-unsur penting di dalam Dewan Pengupahan, terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.
Saat menanggapi permintaan pihak Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (WASNAKER dan HI) Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi agar daerah kabupaten/kota yang belum membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, harus terbentuk di daerahnya masing-masing paling lambat 2019, justru direspon baik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Azri Ansaar, dan Kepala Seksi HI, Amin kepada media online ini, Kamis (21/02/2019) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.
“Kita akan upayakan, pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Muaro Jambi dibentuk selambat-lambatnya sebelum lebaran tahun ini (Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019). Sepanjang memang tidak ada perubahan dalam anggaran kita, dan tentunya kita akan lakukan upaya verifikasi kepada masing-masing unsur, yang akan kita libatkan nantinya di dalam struktur Dewan Pengupahan.
Misalnya, verifikasi kepada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta verifikasi terhadap Organisasi Pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang ada di seluruh Kabupaten Muaro Jambi, dan juga pihak akademi dari Perguruan Tinggi. Sementara untuk anggota struktur Dewan Pengupahan tersebut, mesti ganjil, bisa 5 orang, 7 orang, atau 9 orang,” papar Amin.
Disamping itu, tambahnya menerangkan, setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Muaro Jambi terbentuk tahun ini, maka dipastikan Dewan Pengupahan akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi Tahun 2020, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busyroh SE pada 2019, untuk dapat diberlakukan pada 2020 mendatang.
“Standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi Tahun 2020, besaran upahnya tentu lebih tinggi dari standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi,” tegasnya. (Afrizal)