Dewan Gelar Rapat Paripurna Ranperda

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun 2017 di ruangan rapat paripurna , Senin (30/7).

Rapat paripurna ini dipimpin lansung oleh ketua DPRD Kota Jambi M.Nasir didampingi Wakil DPRD M.Fauzi dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi Sarif Fasha dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Juru bicara badan anggaran (Banggar) Salami.

Dalam pembahasan RAPBD melakukan langkah-langkah sebagai berikut memperhatikan laporan hasil pemeriksaanBPK RI atas laporan keuangan pemkot Jambi di tahun anggaran 2017, badan anggaran DPRD Kota Jambi melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan pemkot Jambi yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan aktivitas neraca , laporan arus kas dan catatan atas keuangan, menerima serta memperhatikan masukan dari fraksi-fraksi yang ada melalui pandangan umum, rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah dalam lingkup pemkot Jambi yang menghasilkan PAD. Pengguna anggaran terbesar dan strategis selama tahun 2017.

Sementara itu Wali Kota Jambi Fasha pada kata sambutannya menyampaikan, bahwa rapat paripurna yang berisi catatan-catatan saran seperti ini akan menjadi perhatian oleh Pemkot Jambi.

“Saran, kritik dan pendapat anggota dewan untuk kemajuan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Jambi kedepan tentu akan tetap jadi perhatian sesuai visi dan misi yang kita sepakati bersama. Semua akan kita tindak lanjuti karena itu terkait juga dengan laporan hasil pemeriksaan BPK sesuai kebutuhan perundang-undangan yang berlaku dan insyaAllah mungkin minggu depan dan saya sudah mengeluarkan surat kepada Sekda dan para Kepala OPD untuk menindak lanjuti hasil yang telah di buat di LHP BPK tahun 2017 ,” katanya.

Fasha juga menyampaikan UU No. 23tahun2014 tentang pemerintahan daerah yang merupakan pengganti dari UU No.32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan Negara yakni kepastian hukum,tertib penyelenggaraan Negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas keadilan.

Ketua DPRD Kota Jambi mengatakan, bahwa masalah LHP dan rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti Karena menurutnya sangat krusial, untuk kemajuan masyarakat kota Jambi.

“Kepada BPK agar ditindaklanjuti tentang rekomendasi banggar DPRD dan masalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),oleh karena itu wajib ditindaklanjuti. Dan yang lainnya saya rasa sudah sama-sama kita dengarkan,” katanya sebelum menutup rapat. (ca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *