Darwisata Siap Bertanggung Jawab

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Mantan Kepala Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Darwisata mengatakan kepada wartawan termasuk kepada Wartanews. Dirinya siap mempertanggungjawabkan segala tudingan yang diarahkan padanya saat dia menjabat periodesasi kepemimpinannya sebagai Kepala Desa Tunas Baru masa bakti 2013-2019 terkait pengaduan warganya sendiri.

Yakni Sopi Hutabri, warga tinggal di RT 7, Dusun Payo Lebar, Desa Tunas Baru saat digelar Sidang Adat Desa di kantor kepala desa setempat, yang dipimpin langsung Pejabat (Pj) Kepala Desa Tunas Baru sementara saat ini, Agustia Rahman,SH.

Sekretaris Desa Tunas Baru, Supriadi,SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunas Baru, Jamaluddin, beserta tokoh adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Tunas Baru, Jangcik HS, dan warga setempat, Jumat lalu (23/08/2019) di Kantor Kepala Desa, Dusun Payo Lebar, Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan. “Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya,” ungkap Darwisata kepada media online ini, ketika dikonfirmasi di kediamannya di Dusun Kemang Manis, Desa Tunas Baru. Kamis sore (29/08/2019).

Darwisata merasa yakin, apa yang dilakukannya selama ini selaku Kepala Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan periode 2013-2019 sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku dalam menggunakan uang negara untuk setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desanya selama ini.

Ditambahkan pihaknya selama ini, semasa menjabat sebagai Kepala Desa Tunas Baru, selalu aktif melibatkan masyarakat untuk partisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan. Bahkan pihaknya beserta pemerintahan Desa Tunas Baru tetap berpedoman melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK Nomor 113dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana negara.

“Untuk semua kegiatan pembangunan di Desa Tunas Baru ini. Ada lembaga resmi yang mengauditnya, seperti Kantor Inspektorat dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Dinas PMD (maksudnya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka selalu melakukan pengawasan semua pembangunan yang kita laksanakan di Desa Tunas Baru. Jadi tidak sembarangan, semuanya dilakukan audit oleh lembaga resmi pemerintah, dan pengawasan terus dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah tersebut. Saya katakan terus terang saja, sampai saat ini, saya pun tidak pernah tersangkut kasus-kasus yang melanggar hukum,” paparnya.

Saat disinggung soal pelibatan partisipasi aktif masyarakat di Desa Tunas Baru dalam setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan selama ini, jelasnya, pihaknya dalam hal ini pemerintah desa sudah transparan (terbuka).

Semuanya dilakukan secara berjenjang untuk menghimpun dan menyerap aspirasi semua warga di seluruh dusun se-Desa Tunas Baru, masing-masing yaitu Dusun Paso Pecah, Dusun Kemang Manis, Dusun Payo Lebar, dan Dusun Cupu Gading.

Mulai pelibatan warga dari Musyawarah Dusun, (Musdus) yang dilaksanakan di semua dusun masing-masing melibatkan warga setempat, untuk menyerap aspirasi warga di dusun tersebut. Kemudian pelibatan partisipasi aktif warga, melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan pihaknya juga menyampaikan segala aspirasi yang berkembang ditengah warga Desa Tunas Baru kepada pemerintah kecamatan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ditingkat Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk pelibatan aktif, dan partisipasi masyarakat di desa kita. Kita laksanakan Musyawah Dusun (Musdus) bersama semua warga di dusun setempat, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian dilanjutkan ditingkat desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes), dari Musdes inilah kita susun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dengan membentuk Tim untuk menyusun RKPDes tersebut. Kemudian kita sampaikan ke tingkat kecamatan, melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrebang) di Kecamatan,” tegasnya.

Disamping itu ditambahkan soal peruntukan dana Dendo Adat Cuci Kampung akibat dugaan praktek perbuatan asusila sehingga mencemari kampung di desanya selama ini, diakui Darwisata, masih terjadi banyak penolakan oleh masyarakat di Desa Tunas Baru. Sementara menurutnya uang dendo adat tersebut, tidak boleh dimasukan sebagai penerimaan kas desa sehingga pihaknya berupaya dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial.

Padahal itu, kata Darwisata, diatur dalam peraturan adat di Desa Tunas Baru, yang diperuntukan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan, serta kegiatan kepemudaan yang ada di desanya. Sehingga dia berpendapat bahwa hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan desa selanjutnya kedepan.

Lanjutnya menambahkan saat ditanyakan apakah surat pemanggilan dari Pj Kepala Desa Tunas Baru sementara, Agustia Rahman,SH sudah sampai ditangganya terkait untuk pemanggilan hadir dalam sidang adat yang akan digelar pihak Pemerintah Desa Tunas Baru dalam waktu dekat ini, kata dia, belum ada sampai sekarang. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *