SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Buntut dari Penyegelan Kantor Kepala Desa Kampung Diilir Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh oleh warganya pada Rabu malam (3/1), akhirnya Kepala Desa Kampung Diilir Darmadi diberhentikan dari Jabatannya oleh Wali Kota Sungai Penuh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Sungai Penuh, Syahran Efendi, kepada wartawan Selasa (9/1) menjelaskan, pemecatan Darmadi sebagai Kepala Desa Kampung Diilir, berdasarkan Surat keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor : 141/ Kep/ 3 /2018 tentang pemberhentian Saudara Darmadi sebagai Kepala Desa Kampung Diilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Keluarnya SK Wali Kota tersebut menyusul adanya pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta mosi tidak percaya lantaran yang bersangkutan diduga menyalahgunakan jabatannya selama menjadi Kepala Desa, seperti melaksanakan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Syahran Efendi mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Desa kampung Diilir, Kecamatan Hamparan Rawang dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Sungai Penuh. Pemkot Sungai Penuh membentuk Tim penyelesaian atau penanganan pengaduan masyarakat.
Sesuai dengan pertimbangan hasil rapat maka dikeluar lah SK Pemberhentian. “SK Pemberhentiannnya sudah ditandatangani Wali Kota Sungai Penuh tanggal 8 Januari 2018, namun SK tersebut diserahkan pada hari Selasa (9/1),” ungkap Syahran Efendi.
Dikatakan Syahran Efendi, pemberhentian Darmadi sebagai Kepala Desa Kampung Diilir, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor:6 Tahun 2014 tentang Desa. (Azmal Fahdi)