Dana Bantuan Parpol Jadi Temuan BPK


KUALATUNGKAL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, menemukan adanya ‘penyelewengan dana’ di Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun 2016 lalu.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tajabbar), H. Ambok Tuo.MM, ketika usai menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Proses bantuan keuangan partai politik Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2017 di gedung PKK Tanjabbar, Selasa (23/5).

Dikatakan Ambok, temuan ini berasal dari partai politik (parpol) di Tanjabbar yang mendapatkan bantuan dana APBD Tahun 2016 belum menggunakan dana bantuan kepentingan pendidikan dan administrasi partai politik (parpol) sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Ambok, selama ini parpol belum mempedomani peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari temuan BPK tahun 2016 yang menyebutkan bahwa partai politik tidak disiplin dalam penggunaan anggaran.

Seperti halnya temuan dalam penggunaan biaya administrasi yang lebih dari 40 persen serta biaya untuk pendidikan politik yang kurang dari 60 persen.

“Diharapkan nanti semua partai politik yang menerima bantuan ini nantinya tidak boleh lebih dari 40 persen untuk administrasi dan honor, serta untuk pendidikan politik jangan kurang dari 60 persen. Harapannya nanti semua partai politik dalam penggunaan keuangan itu intinya mempedomani peraturan yang berlaku,”kata H. Ambok Tuo.

Diterangkan, untuk tahun ini ada 11 parpol yang bakal mendapatkan suntikan dana segar dari APBD tahun 2017. Namun demikian, mantan Kepala BKD Provinsi Jambi itu mengaku belum mengetahui secara pasti besaran jumlah keseluruhan dana yang bakal di cairkan untuk kepentingan partai politik itu.

Sayangnya, Ambok tidak menyebutkan nama-nama parpol yang menggunakan dana bantuan parpol sesuai dengan ketentuan ini.

“Untuk besaran bantuan masing-masing partai politik itu berbeda, tergantung jumlah kursi dan jumlah mata pilihnya. Besaran dananya kalau tahun kemarin Rp 1 miliar lebih. Mungkin tahun ini tidak berbeda jauh,”ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjabbar, Raden Aziz Muslim. Ia menuturkan, seperti tahun-tahun sebelumnya parpol mendapat bantuan dari APBD.

Dijelaskannya, agar tidak menjadi temuan BPK kembali, Kesbangpol Tanjabbar kedepan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Isnpektorat Tanjabbar dan Kesbangpol Provinsi Jambi akan lebih gencar melakukan sosialisasi.

“Kita akan sosialisasi bahwa seperti apa penggunaan dana tersebut, karna ada dana kegiatan di parpol itu sendiri maupun ada dana untuk kegiatan kemasyarakaran,” katanya.

Aziz menambahkan, dirinya menginginkan parpol dapat menggunakan dana yang ada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

“Tahun-tahun sebelumnya masih ada partai politik ini menggunakan dananya yang tidak sesuai. Makanya kami sosialisasi seperti apa bantuan partai politik ini sehingga tepat sasaran, tepat waktu, berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan partai politik,”tandasnya.

Terpisah Syafrizal Lubis, ketua DPD Golkar Tanjab Barat ketika dikonfirmasikan soal ini, dirinya mengakui bahwa mereka selama ini sudah mengikuti aturan. Dimana, diklaimnya pada tahun 2016 laporan keuangan mereka terhadap bantuan dana parpol tidak ada temuan. Artinya yang dilakukan sudah sesuai aturan.

“Selama ini laporan kami sudah sesuai. 40 persen berbanding 60 persen. Dan pada tahun lalu kita tidak terdapat temuan,”kata Ogek sapaan Anggota Dewan ini.

Untuk langkah kedepan, dirinya berharap agar pihak Kesbangpol memberikan pelatihan dan bimbingan terhadap bendaharawan partai dalam pengelolaan dana bantuan parpol ini, sehingga tidak ada kekeliruan lagi, tandasnya.



(wartanews.co-H/Anggun)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *