JAMBI (WARTANEWS.CO) -General Manager Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (Perum DAMRI) Kantor Cabang Jambi, Zamroni,SE menyebutkan masih ada banyak ditemukan pelanggaran para pengguna kendaraan pribadi dan umum.
Baik itu, pemilik kendaraan roda empat maupun pengguna sepeda motor roda dua, serta awak kendaraan truk angkutan umum dan barang di beberapa halte, lokasi transit pemberhentian angkutan Bus TRANS SIGINJAI jalur Koridor 1, melayani trayek jurusan daerah Telanaipura (Kota Jambi)-Balai Pelatihan Kesehatan (BAPELKES) Provinsi Jambi, daerah Pijoan (Kabupaten Muaro Jambi).
Malah sebagian warga dan masyarakat umum lainnya, tidak mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas yang baik soal larangan parkir kendaraan di marka lokasi halte khusus Bus TRANS SIGINJAI yang memiliki bentuk ukuran bus jenis Medium ini, masing-masing panjangnya mencapai lebih kurang 3,7 meter, dan lebarnya 1,5 meter.
Pihaknya sangat menyesalkan, menurutnya jelas telah merugikan Perum DAMRI, selaku operator resmi ditunjuk Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, sebagai operator penyelenggara kendaraan angkutan massal berbasis Bus di wilayah perkotaan, atau dikenal moda transportasi massal angkutan darat Bus Rapid Transit (BRT).
“Masih ada banyak kita temukan di lapangan. Pelanggaran dilakukan oleh sebagian warga, dan masyarakat yang memarkir kendaraannya seenaknya, seperti pemilik mobil pribadi, sepeda motor, maupun truk-truk angkutan batubara di beberapa lokasi halte, tempat pemberhentian Bus TRANS SIGINJAI. Padahal itu dilarang untuk parkir kendaraan.
Apalagi mereka ini, dengan sengaja memarkir kendaraannya di lokasi halte tersebut. Sangat jelas, disana sudah kita buat marka besar-besar, khusus untuk angkutan Bus TRANS SIGINJAI. Sehingga sangat mengganggu segala aktifitas dan kelancaran awak kendaraan, sopir dan penumpang TRANS SIGINJAI, untuk membawa penumpang tepat waktu sampai ke tujuan pada halte berikutnya,” ungkapnya kepada media online wartanews.co diruang kerjanya, Rabu (09/05/2018).
Pelanggaran kerap terjadi dilakukan sebagian warga dan masyarakat itu, seperti sopir truk angkutan batubara, sebutnya, mereka umumnya beralasan untuk beristirahat tidur, justru dengan sembarangan mereka memarkir kendaraan truknya di depan halte.
Bahkan pemilik kendaraan pribadi lainnya, baik pengguna kendaraan mobil dan sepeda motor. Mereka justru sembarangan memarkir kendaraannya. Apalagi cuaca saat itu, sedang hujan. Seringkali lokasi halte bus TRANS SIGINJAI, kerap dijadikan tempat berteduh menunggu hujan reda. “Jelas sangat mengganggu kelancaran aktifitas para awak kendaraan kita, untuk menaikan dan menurunkan penumpang,” tuturnya.
Lanjut Zamroni menjelaskan memang masih kurang kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dalam berkendara di jalan raya, terutama kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu larangan parkir kendaraan.
Disamping itu perlunya pemahaman masyarakat umum, khususnya pengguna kendaraan pribadi maupun pemilik kendaraan angkutan orang dan barang di jalan raya agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pemerintah daerah (pemda) sangat berperan, untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan (seenaknya) sembarangan di lokasi halte-halte transit pemberhentian Bus TRANS SIGINJAI sepanjang jalur Koridor 1 ini. Apabila diperlukan merazia, terjunkan tim untuk ditindak tegas.
Selain itu, pemda juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. Sehingga warga dan masyarakat, turut andil dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya guna membantu kelancaran awak kendaraan sopir dan penumpang bus TRANS SIGINJAI agar semuanya tiba, tepat waktu sampai ke tujuan pada halte berikutnya,” tegas Zamroni. (Afrizal)