KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Dampak merebaknya penularan Covid-19 di Provinsi Jambi, termasuk ke wilayah Kota Jambi. Walikota Jambi, DR H Syarif Fasya,ME menerbitkan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 03/INS/III/HKU/2020 Tentang Penetapan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Upaya Antisipasi Dan Penanganan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Jambi, bertanggal 31 Maret 2020.
Dalam instruksi Walikota Jambi tersebut, Fasha menegaskan sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai wabah Pandemi global oleh World Health Organization (WHO), yakni Organisasi Badan Kesehatan Dunia PBB pada tanggal 11 Maret 2020, yang penyebarannya semakin luas.
Sehubungan hal tersebut, untuk menindaklanjutinya maka Walikota Fasya mengintruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Jambi ‘Kota Tanah Pilih Pusako Betuah’ dan semua pelaku usaha yang ada di seluruh wilayah dalam Kota Jambi dan sekitarnya untuk mentaati instruksi Walikota Jambi Nomor: 03/INS/III/HKU/2020 Tentang Penetapan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Upaya Antisipasi Dan Penanganan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Jambi, bertanggal 31 Maret 2020 lalu.
Adapun penetapan pemberlakukan Jam Malam tersebut, dimulai pukul 21.00 WIB-04.00 dinihari. Sementara bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah, dan para pelaku usaha untuk menutup kegiatan operasional usahanya.
Dalam Instruksi Walikota Jambi Nomor: 03/INS/III/HKU/2020 Tentang Penetapan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Upaya Antisipasi Dan Penanganan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Jambi, bertanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan Walikota Fasha, disebutkan dalam isi kutipan instruksi Walikota Jambi tersebut:
“Bahwa paska ditetapkannya Covid-19 sebagai wabah Pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret Tahun 2020, yang penyebarannya semakin luas dan untuk menindaklanjuti Keputusan Walikota Jambi Nomor 167 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 Di Kota Jambi Tahun 2020.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka antisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi Covid-19 dimaksud khususnya di Kota Jambi, dengan ini diinstruksikan, kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha, untuk;
- Menetapkan pemberlakuan Jam Malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB bagi Masyarakat dalam melakukan aktifitas di luar rumah; dan Pelaku Usaha untuk kegiatan operasional usahanya.
- Pengecualian terhadap pemberlakuan Jam Malam, sebagaimana maksud pada Diktum Kesatu diatas, tidak diberlakukan untuk Masyarakat dan Kegiatan Usaha; Pasar Tradisional Angso Duo dan Pasar Talang Gulo; Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik Bersalin, Apotek, dan Toko Obat sejenisnya; Masyarakat yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan atau Emergency”. (Afrizal)









