Camat Taman Rajo Terbitkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Merebaknya Covid-19

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Camat Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Rino Oetami,S.Kom, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 140/90/Pem/2020, terkait merebaknya penularan Virus Corona (Covid-19) ke Provinsi Jambi, termasuk ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Taman Rajo yang ditandatanganinya pada 24 Maret 2020 yang lalu.

Surat edaran Camat Taman Rajo tersebut, untuk menetapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Desa dalam mencapai sasaran kerja dan pelaksanaan Pelayanan Publik dapat berjalan efektif.

Camat Rino Oetami dalam surat edarannya kepada semua Kepala Desa se-Kecamatan Taman Rajo menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE, bernomor: 238/ORG/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan rapat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 23 Maret 2020 di Ruang Rapat Wakil Bupati Muaro Jambi, H Bambang Bayu Suseno,SP,MM Tentang Sosialisasi Surat Edaran dan Pengaturan Jadwal Kerja.

Sehubungan hal tersebut, Camat Taman Rajo Rino Oetami meminta kepada seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Taman Rajo khususnya, untuk menetapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Desa dalam mencapai sasaran kerja dan pelaksanaan Pelayanan Publik dapat berjalan efektif dalam penerapan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemerintah Kecamatan Taman Rajo dengan langkah-langkah yang tepat.

Langkah-langkah strategis tersebut, diantaranya; Presensi (daftar hadir) pagi dan sore hari, tetap menggunakan absensi manual seperti biasanya; Kepala Desa dan Perangkat Desa tetap masuk kerja sebagaimana biasanya agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap memenuhi Protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, kecuali bagi yang sakit atau izin agar menyampaikan bukti sakit/izin tersebut.

Kepala Desa mengatur pembagian jadwal/shift kerja secara harian ataupun secara jam kerja; Pengaturan pembagian jadwal/shift kerja diatur oleh Kepala Desa, dan dilaporkan kepada Camat Taman Rajo paling lambat 27 Maret 2020; Perangkat Desa yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) harus dipastikan tetap berada di rumah/tempat tinggal selama melaksanakan tugasnya, kecuali hal yang mendesak dan mendapat perintah dari atasan langsung.

Tugas Kedinasan yang dilaksanakan di rumah/tempat (work from home) tinggal segera disampaikan kepada atasan langsung melalui sarana media elektronik; Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak orang/massa untuk dapat ditunda pelaksanaannya kecuali kegiatan yang sangat mendesak/urgent untuk dilaksanakan di kantor dengan tetap memperhatikan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di area publik.

Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, kecuali yang bersifat mendesak/urgent termasuk yang mengambil cuti tidak keluar Provinsi Jambi; Upacara Senin dan upacara lainnya, serta Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) sementara waktu ditiadakan; Kantor Desa atau Kantor Unit Kerja lainnya, wajib menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di Toilet, dan menyediakan Hand Sanitizer di setiap pintu masuk kerja dan tempat lain yang mudah diakses.

Kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Taman Rajo, serta seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Taman Rajo, Camat Rino Oetami menghimbau untuk melakukan; Selalu cuci tangan dengan Sabun/Hand Sanitizer, sebelum dan setelah beraktifitas; Gunakan Masker, jika kondisi tubuh kurang sehat, juga daya tahan tubuh (konsumsi Gizi seimbang, olahraga dan istirahat yang cukup); Bila Batuk, pilek atau sesak nafas segera diperiksa ke Fasilitas Kesehatan.

Disamping itu, Rino Oetami kembali menegaskan kepada seluruh Kepala Desa diminta ikut serta secara bersama-sama untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan himbauan Pemerintah.

“Kepada seluruh Kepala Desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing Desa, dan kepala seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak menyebarluaskan berita yang tidak jelas sumber kebenarannya terkait Covid-19.

Untuk Surat Edaran dari Kami, selaku Camat Taman Rajo kepada seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Taman Rajo berlaku efektif, pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020,” paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *