Calon Pemohon Bantuan BPUM 2020 Antusias Mendaftar ke Kelurahan Sijenjang Jambi Timur

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Lurah Sijenjang, Hayanto, SE, KEP  mengatakan sejak pembukaan informasi terkait perpanjangan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020, yang pembukaannya sudah dilaksanakan sejak Agustus 2020 lalu hingga saat ini, antusias warga Sijenjang sangat tinggi untuk memperoleh bantuan tersebut, dan sampai saat ini telah mencapai lebih dari tiga ratusan orang mengajukan permohonannya ke Kantor Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Sekarang ini, merupakan tahap kedua. Program bantuan BPUM ini. Pertama kali dibuka pada bulan Agustus (2020) sampai dengan September 2020. Saat ini, (sudah) dilakukan perpanjangan untuk tahap kedua, yang dibuka sejak bulan Oktober sampai November (2020) ini,” ungkapnya kepada Wartanews diruang kerjanya belum lama ini.

https://ibb.co/sqSNmJT

Dipaparkannya antusias warga Kelurahan Sjenjang terkait pengajuan permohonan program bantuan bagi pelaku usaha mikro sangat tinggi. “Pertama kali dibuka, sudah ada 300-an orang lebih, yang mengajukan, dan saat perpanjangan kali ini, sudah mencapai sekitar 160-an lebih, yang mengajukan ke Kantor Kelurahan Sijenjang, dan kemungkinan masih akan terus bertambah,” tuturnya menjawab media online ini.

Lanjutnya menambahkan bahwa pihak Pemerintah Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur melalui Lurah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi Pemohon, dan permohonan tersebut harus diketahui oleh masing-masing ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Untuk diketahui berdasarkan informasi diperoleh dari sumber Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Kota Jambi, disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Jambi, A Yani, S.STP, ME, dalam surat edarannya ditujukan kepada masing-masing Camat se-Kota Jambi, bertanggal 16 Oktober 2020 lalu, Nomor Surat: 518//DTKK-UKM, perihal tentang pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Jambi, disebutkan dalam suratnya bahwa menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 491//X/2020, tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dijelaskan ada beberapa hal yang disampaikan.

Satu; Kementerian Koperasi dan UKM RI, cq. Deputi Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan Anggaran Program BPUM yang semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta menjadi 12 juta Pelaku Usaha Mikro.

Dua; Terkait dengan maksud point 1 diatas, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pengumpulan data nama-nama pelaku Usaha Mikro yang semula berakhir pada Minggu ke-2 September 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020.

Tiga; Bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melakukan proses verifikasi usulan Data calon penerima BPUM yang ditemukan masih ada calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan dan hasilnya akan dikembalikan kepada pengusul BPUM untuk diperbaiki/dilengkapi (Data menyusul dan selanjutnya akan disampaikan kepada para Camat se-Kota Jambi) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang dtelah ditentukan sebelumnya terkait data usulan calon penerima BPUM.

Empat; Untuk itu, sesuai dengan maksud point 3 diatas diminta kepada Saudara agar dapat mengusulkan kembali data-data nama calon penerima BPUM yang sudah diperbaiki/dilengkapi dan juga data usulan baru calon penerima BPUM dari masing-masing Kecamatan kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi dalam bentuk format Excel.

Lima; Dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah koordinasi maka proses pengusulan data calon penerima BPUM, diminta kepada Saudara agar melibatkan seluruh jajarannya mulai dari Tingkat RT sampai ke Tingkat Kelurahan di Wilayah masing-masing untuk kelancaran kegiatan ini. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi akan memproses dan menindaklanjuti hal ini berdasarkan Usulan dari Kelurahan/Kecamatan masing-masing seperti usulan terdahulu yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Camat/Lurah (bermaterai) dan Data tersebut dapat dikirim melalui Email : disnakerkopukmjambi@gmail.com. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *