KERINCI (WARTANEWS.CO) – Bagi Bakal Calon Bupati Kerinci (Bacabup) perorangan yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang, harus mengantongi dukungan sebanyak 21.868 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini dikatakan Afdhal Pebrianto,S.Pd.I, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Minggu (10/9) setelah melaksanakan rapat Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (PRDPT), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci yang akan digelar pada tanggal 27 juni 2018 mendatang.
Disebutkan Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, bahwa untuk maju pada Pilkada ada dua jalur yang akan ditempuh oleh masing-masing Bacabup, Masing-masing melalui dukungan Partai Politik sebagai pengusung dan maju secara perseorangan, untuk maju secara perorangan harus mendapat dukungan Kartu Penduduk.
Rapat yang dihadiri oleh Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Partai Politik, pemilihan terakhir merupakan dasar perhitungan jumlah menimum dukungan dari perorangan, sebagai dasar pihak KPU Kerinci mengacu pada Pilgub terakhir.
Dikatakannya bahwa untuk dukungan Bakal Calon Perorangan, KPUD bersama pihak terkait telah menetapkan dukungan Kartu Tanda Penduduk sebanyak 21.868 yang tersebar disetiap Kecamatan lebih dari 50 persen.
“Artinya kalau kurang dari 50 persen tentu tidak mencukupi syarat untuk maju perorangan, tidak mestinya seluruh kecamatan (16 Kecamatan-red) dukungannya menimal 9 Kecamatan di Kabupaten Kerinci,” kata Afdhal.
Karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir tersebut merupakan dasar untuk tahapan Pilkada selanjutnya. Sebab saat sekarang ini tahapan sudah mulai berjalan. “kalau untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masih mengacu pada TPS Pilgub yang lalu. Namun dia mengharapkan agar Pilkada tahun 2018 ini dapat berjalan dengan lancar dan aman,” kata Afdhal. (azmalfahdi)