JAMBI (WARTANEWS.CO) – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Jambi Sangat menyayangkan acara silaturahmi sekaligus pembekalan yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang(PBB), dikarenakan tidak adanya surat tanda terima pemberitahuan(STTP). Acara ini dilaksanakan di asrama haji. Selasa (15/01).
Bawaslu terpaksa memberhentikan sementara pembekalan calon legislatif(Caleg) PBB ini. Hal ini disampaikan langsung oleh pimpinan bawaslu provinsi jambi Fahrul Rozi saat ditemui diruangannya.
“Kita hentikan sementara, dan kita sudah melakukan koodinasi dengan pihak yang terkait kepolisian”. katanya.
Menurut Fahrul, seharusnya dari pihak PBB ini bisalebih sigap terhadap persoalan tersebut. Karena STTP tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran kegiatan.
“Dengan adanya sttp dari pihak kepolisan tersebut bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan dan sebagainya”. Ucapnya.
Fahrul berharap regulasi pemilu yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 agar dapat di patuhi ,agar tidak dikenakan sanksinya yaitu jika tidak mengantongi sttp bisa dikenakan sanksi pembubaran acara tersebut oleh pihak Bawaslu dan aparat kepolisian.
Fahrul juga menegaskan bahwa, Acara tersebut baru boleh berlanjut jika kembali setelah panitia meliliki STTP “kalau STTP-nya sudah ada baru silakan lanjutkan.(cbf)