TANJAB BARAT (WARTANEWS.CO) – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021-2026, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/6).
Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE. Ketua DRPD menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal ayat (2) berbunyi: “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh Kesepakatan”.
Bupati Tanjab Barat menyampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021-2026 merupakan dukungan awal dalam rangka penerjemahan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyampaian rancangan awal ini masih merupakan tahap awal dalam rangka penyusunan RPJMD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021-2026, rancangan yang telah disusun akan menjadi pedoman untuk menyempurnakan substansi maupun penyajian rancangan awal RPJMD.
“Untuk itu kepada seluruh tim penyusun RPJMD di bawah koordinasi Sekda untuk menyempurnakan dokumen. Diharapkan RPJMD ini dapat terselesaikan secara berkualitas sehingga periode dalam memimpin mampu mewujudkan Kabupaten Tanjab Barat BERKAH,” ujar Bupati.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021-2016 dan foto bersama.
Kegiatan berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati Tanjab Barat Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Bupati mengatakan, sesuai peraturan pemerintah dapat disampaikan telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan anggaran daerah Kabupaten Tanjab Barat tahun anggaran 2020. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah diaudit tersebut dapat dipergunakan sebagai evaluasi atas kinerja keuangan pemerintah daerah, baik internal maupun eksternal. APBD Kabupaten Tanjab Barat tahun 2020 disusun sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun 2020. (Ilyas.B)