KUALATUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Bupati Tanjung Jabung Barat, DR Ir H Safrial, MS “Berang”, Dua Camat di Wilayah Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, membangkang, perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) beri Sanksi.
Terkait persoalan ini, Sekda Drs H Ambok Tuo telah memanggil dua orang Camat untuk membuat surat pernyataan, Senin (19/3) ke ruangannya kerjanya.
Sekda mengatakan, kalau pemanggilan dua Camat ini terkait keterlambatan hadir pada Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, DR Ir H.Safrial, MS beberapa waktu lalu.
Keterlambatan pada jam yang ditentukan itulah, membuat Bupati menjadi emosi dan “berang”. Dan menganggap Camat yang bersangkutan tidak memiliki kinerja baik.
Untuk itu, Bupati memerintahkan Sekda agar dua Camat dari Kecamatan Muara Papalik, M.Ridwan dan Camat Renah Mendaluh Bambang Hermanto untuk diproses.
“Sesuai perintah Bupati yang bersangkutan sudah saya panggil, dan kedua Camat itu sudah menghadap kepada saya untuk membuat surat Pernyataan secara tertulis,” jelas Ambok Tuo.
Ketika ditanyakan alasan dua Camat tersebut terlambat, itu disebabkan jarak lokasi Dinas mereka jauh. Jadi keterlambatannya bukan disengaja. Namun dikarenakan kendaraan dinas mereka mengalami kerusakan (Mogok) dijalan saat menuju Kuala Tungkal.
“Alasan mereka, kendaraannya mengalami masalah, satu macet dijalan dan satu Camat kendaraan mengalami kerusakan berat. Namun bagi kita itu bukan sebuah alasan, alasan mereka itu tidak bisa kita terima. Sebab didalam undangan tersebut sudah tertera nama dan tanda tangan Bupati, di dalam undangan itu telah ditentukan jam serta waktunya,” kata Ambok.
Saya telah kasih perintah buat mereka, untuk membuat surat pernyataan. Untuk tidak lagi melakukan hal seperti itu lagi, dan yang kedua setiap ada undangan usahakan bisa hadir sebelum jam yang dijadwalkan.
Surat pernyataan yang dibuat oleh dua Camat ini, kata Sekda. Sudah ia pegang dan selanjutnya akan ia naikan ke meja Bupati.
“Surat pernyataan ini, menyatakan bahwa mereka tidak mengulangi keterlambatan lagi. dan bilang kembali terulang hal yang sama, mereka siap dikenai PP No 53,” tandas mantan Kepala BKD Provinsi Jambi ini.
Sudah sering Bupati dibuat emosi melihat kinerja Kades dan Camat diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kalau ada kegiatan, bahkan pernah Camat dan Kades ini dikunci diluar Aula, karena terlambat, tapi masih saja terulang.
Bahkan sudah berulang kali diingatkan agar merubah menset itu, namun hal tersebut seakan masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Dan setiap ada kegiatan penting baik Camat mau Kades ada yang datang terlambat pada waktu yang sudah ditetapkan.
Padahal, ditekankan Bupati, kalau Pemerintah Desa merupakan Ujung tombaknya pemerintah Kabupaten dalam menjalankan roda pembangunan diwilayah perdesaan dan Kecamatan.
Saya susah berulang kali setiap kegiatan mengingatkan baik Kades maupun Camat, kalau acaranya pukul 09.00 WIB, ya datanglah sebelum jam itu, jangan Bupati dahulu yang datang.
Ini, selalu ditegaskan Bupati saat menghadiri Sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kalau seperti ini terus menerus, Kades dan Camat dianggap tidak menghargai seorang Kepala Daerah (Bupati-red). Bagaimana mau maju, kalau hanya mengandalkan fasilitas dari pemerintah saja.
Bahkan Bupati dengan lugas mengatakan, “lebih baik buat surat Pengunduran diri saja, kalau mereka sudah bosan menjadi Camat, ajukan surat pengunduran diri. Besok kita ganti dengan yang lain, tegas Bupati dengan nada tinggi, “ kata Sekda menerangkan. (Eka)