BREAKINGNEWS, Penyelesaian Sengketa Tanah SD 212, Pemkot Adakan Pertemuan Dengan Keluarga Penggugat

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemkot Jambi mengadakan pertemuan dengan kelurga Hermanto sebagai penggugat atas tanah yang berada di atas SD 212, Jum’at (12/7/2024).

Pertemuan diadakan di Pengadilan Negeri Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani no 16 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan di jadwalkan mulai pada pukul 08.00 wib.

Hal ini di konfirmasi Penasehat Hukum Kelurga Hermanto Ihsan saat di hubungi Tribun Jambi.

“Kita ada pertemuan dengan Pemkot Jambi hari ini,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih terkonfirmasi juga akan menghadiri pertemuan tersebut.

Sengketa SD 212 yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru, Jambi sejatinya sudah berjalan cukup lama.

Kelurga Hermanto sebagai penggugat telah memenangkan perkasa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Saat ini, lokasi sekitar SD 212 tersebut merupakan wilayah yang cukup berkembang seiring dengan banyaknya perumahan yang di Bagun di kawasan tersebut.

Di kawasan tersebut terdapat dua destinasi wisata yaitu Hutan Kota dan Masjid Chong Ho.

Dalam keputusan tersebut Pemkot Jambi berkewajiban melakukan pembayaran ke kelurga Hermanto sebesar Rp 1.78 Milyar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *