BPPRD Muaro Jambi Segera Launching Aplikasi Digital Pajak Online Berbasis Android kepada Wajib Pajak

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Faturrahman, melalui Kepala Bidang Pajak II, Zuhri,SE, didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penetapan pada Bidang Pajak II BPRRD Kabupaten Muaro Jambi, Drs Fahmi Julira mengatakan pada 2020 mendatang, pihaknya segera menyiapkan sebuah aplikasi pajak online berbasis digital bagi para Wajib Pajak di wilayah ‘Bumi Sailun Salimbai’ ini.

“Insya Allah, Tahun 2020. BPPRD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, akan menyiapkan sebuah perangkat aplikasi Pajak Online, yang ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak Daerah, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan Pajak Daerah guna optimalisasi penerimaan pendapatan daerah sebesar-besarnya bagi pembangunan Kabupaten Muaro Jambi,” paparnya menjawab Wartanews di ruang kerjanya, Jum’at (28/12/2019) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan.  .

Ditambahkan Zuhri bahwa penyiapan perangkat digital pajak online bagi wajib pajak tersebut, dipandang perlu dilaksanakan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dalam upaya mengikuti dinamika perkembangan zaman di era digital 4.0 yang berkembang dewasa ini.

“Segera kita akan meluncurkan aplikasi Pajak Online bagi Wajib Pajak, guna mengikuti perkembangan zaman di era digital 4.0, dan aplikasi perangkat digital tersebut untuk mempermudah pelayanan Pajak Daerah, yang meliputi Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah. Sehingga diharapkan pelayanan Pajak Daerah, dapat dilakukan kapan dan dimana saja, hanya cukup melalui penggunaan perangkat Android,” ujarnya.

Namun sebelum aplikasi pajak daerah online tersebut diluncurkan BPPRD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, jelasnya, terlebih dahulu harus menyiapkan regulasi daerah, berupa Peraturan Kepala Daerah guna mendukung aplikasi pajak online tersebut.

“Saat ini, kita sedang mempersiapkan draft Peraturan Bupati tentang Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah secara Online, guna mendukung rencana pelaksanaan aplikasi Pajak Daerah online, dan sesegera mungkin akan kita usulkan agar dapat disahkan Bupati Muaro Jambi, Ibu Hj Masnah Busro,SE selaku kepala daerah,” sebutnya kepada media online ini.

Ditambahkan Kasubbid Penetapan Bidang Pajak II Kantor BPRRD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Fahmi Julira mengatakan bahwa nantinya, sebelum pelaksanaan launching aplikasi Pajak Online tersebut. BPPRD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya Wajib Pajak Daerah agar regulasi maupun pelaksanaannya dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pada saat regulasi tersebut, telah diterbitkan, dan aplikasinya telah ready. Terlebih dahulu, kita akan melakukan sosialisasi, sekaligus ujicoba agar wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik, dan benar dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan pajak daerah,” demikian paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *