KERINCI (WARTANEWS.CO) – Untuk menghindari Kepala Desa tidak terjerat hukum serta terjadinya pungutan liar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional. Rabu pagi (14/3) di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh.
Kegiatan ini dihadiri puluhan masyarakat di Kabupaten Kerinci, 60 Kepala Desa yang mendapat program PTSL pada tahun 2018 ini.
Narasumber pada sosialisasi ini Kepala BPN, Pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Kepala BPN Kabupaten Kerinci, Ruslan Anwar mengatakan, bahwa PTSL merupakan salah satu program pemerintah pusat, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada masyarakat agar tidak terkena pungutan liar, ketika mengikuti progam PTSL ini.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menerima usulan dari Pemerintah desa, biayanya hanya Rp200 ribu tidak lebih, sudah termasuk untuk biaya pengukuran dan pembelian Materai.
Dikatakannya kedepan, BPN tidak ingin adanya laporan dari masyarakat terkait penyimpangan-penyimpangan “Biaya PTSL ini karena sudah menjadi kesepakatan bersama,” ungkap Ruslan.
Ruslan mengingatkan agar tidak ada kendala dilapangan tanah yang akan disertifikatkan tersebut harus sudah lengkap admistrasinya. Sehingga saat dilaksanakan pengukuran tidak ada masalah dengan demikian Tim yang turun langsung mengukur.
Nara Sumber dari kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Fahmi, dalam paparannya menegaskan terkait program PTSL agar semua pihak tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau memang ada kepala Desa membebankan kepada penerima lebih dari ketentuan, maka harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum.
“Kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum maka ikuti ketentuan, apalagi ini adalah program nasional yang sudah disetujui tiga kementerian,” ungkapnya.
Dia menyarankan seandainya ada masyarakat yang memberikan anggaran lebih dari yang ditetapkan, maka harus dipertanyakan, jangan-jangan ini sebuah jebakan untuk Kepala Desa makanya harus hati-hati, lebih baik ikuti aturannya.
Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci, Yuli juga menekankan kepada seluruh peserta untuk tetap berpegang pada ketentuan dan aturan”mari kita sosialisasikan, ditengah masyarakat, kalau tidak ingin terjerat hukum, jangan langgar hukum.” (Azmal Fahdi)