BPJS Cabang Jambi Kembali Tingkatkan Beberapa Rumah Sakit di Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang bedaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan pesena JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan, Kamis (02/05/2019).

“Akreditasi merupakan bentuk pedindungan pemetintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pe|ayanan kesehatan yang Iayak dan bennutu oleh fasilitas pe|ayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.”ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jambi Timbang Pamekas Jati dalam konferensi pers yang diselenggarakan d1 Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Timbang menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya dibenakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN~KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019.

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3). ‘Kita sudah beIkaIi-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun |a1u, pemerintah.

Sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

pemen’ntah juga te|ah memberikan surat rekomendasi kepada sejumiah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi Kemudian pada 11 Februari 2019.

Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Tumbang.

Hingga akhir Aptil 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan ngkat Lanjutan (FKRTL) yang bekexja sama dengan BPJS Kesehatan. terdini atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Timbang menjelaskan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

‘Fasilitas kesehatan yang beketja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sak‘rl bisa memanfaalkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menye1esaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing. sudah tidak beroperasi. atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan ya dan /atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan kesehatan disuatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), keiengkapan sarana dan prasarana, Iingkup pelayanan dan komitmen pe|ayanan.

Sebagai informasi, khususnya diwilayah kerja kantor cabang Jambi terdapat satu rumah sakit yang harus segera diperbaharui status akreditasi ya. Adapun rumah sakit yaitu RSUD Raden Mattaher, pada saat ini RSUD Raden Mattaher dalam proses menunggu te bit ya akreditasi yang baru, pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019 kemarin RSUD Raden Mattaher telah dilakukan survei akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *