MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Datuk Basar menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh warga desanya terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang kini sedang mewabah di negeri tercinta, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan diminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya masing-masing, seraya terus mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan pemda Kabupaten Muaro Jambi khususnya.
Kepala Desa Solok, Datuk Basar, melalui Sekretaris Desa Solok, Yakub,S.Pd.I mengatakan Pemerintah Desa Solok telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh masyarakat Desa Solok khususnya terkait penyebaran Virus Covid-19 yang terjadi ditanah air saat ini, masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, serta selalu mengikuti informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda Kabupaten Muaro Jambi.
“Tetap tenang, dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya masing-masing, serta terus mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemda Kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya kepada Wartanews belum lama ini.
Dipaparkan Yakub, Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Solok, Nomor: 140/212/SLK/2020 menerangkan bahwa dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat terkait dengan penyebaran Virus Covid-19, maka Pemerintah Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu mengeluarkan kebijakan menghimbau kepada seluruh warga di Desa Solok khususnya untuk tetap tenang dan tidak panik
Adapun dalam isi Surat Edaran Nomor: 140/212/SLK/2020, yang diterbitkan Kepala Desa Solok, Datuk Basar, bertanggal 26 Maret 2020, ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, masing-masing yaitu Camat Kumpeh Ulu, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solok, dalam kutipannya pihak Pemerintah Desa Solok menegaskan; berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai; Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 765.A/Setda Kesramas-3.2/2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), bertanggal 15 Maret 2020 lalu; dan Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor: 212/03/Disdikbud/2020.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 014/PP-DMI/A/II/2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19; Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik; Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Surat Edaran Camat Kumpeh Ulu Nomor: 900/68/SKRET, beserta kesepakatan antara Pemerintah Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Solok, ditegaskan dalam Surat Edaran Kades Solok, ditandatangani oleh Datuk Basar, bertanggal 26 Maret 2020.
“Bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman ditengah-tengah masyarakat terkait dengan penyebaran Virus Covid-19, dengan ini Kami, Pemerintah Desa Solok menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Solok:
- Tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
- Menghindari aktivitas kegiatan diluar rumah, yang bersifat kerumunan massa, seperti pasar, mall, tempat rekreasi, dan lain-lain.
- Menunda acara kegiatan, yang sifatnya mengundang/mengumpulkan orang dalam jumlah banyak; (a). Acara resepsi pernikahan; (b). Kegiatan keagamaan, seperti Yasinan malam Jum’at, Pengajian umum dan Peringatan Hari Besar lslam; (c). Kegiatan olahraga yang ada di Desa, seperti senam Lanjut Usia (Lansia) dan senam Powerfit dan sejenisnya.
- Untuk sementara kegiatan Pos Pelayanan Keluarga Berencana-Kesehatan Terpadu (Posyandu) dan Pusat-pusat Binaan Terpadu (Pusbindu) diliburkan.
- Ketua RT dihimbau untuk melaporkan ke Desa, setiap kedatangan orang dari daerah Pandemik (daerah wabah epidemi penyakit yang telah menyebar di wilayah yang luas).
- Bagi Pendatang yang berasal dari daerah Pandemik, dihimbau untuk mengisolasi diri selama 14 hari, dan melaporkan diri ke Bidan Desa melalui telepon.
Demikian himbauan ini, Kami sampaikan agar dapat dipahami, serta dipatuhi demi keselamatan kita bersama”.
Himbauan Kapolsek Kumpeh Ulu
Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi Sektor Kumpeh Ulu, IPTU Muhammad Rafisal menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum yang menjadi kewenangannya dalam lingkup kewenangan Kepolisian Daerah Jambi Resort Muaro Jambi Sektor Kumpeh Ulu agar seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu dapat berperan aktif melakukan upaya pencegahan sehubungan dengan merebaknya Virus Covid-19, dengan melakukan beberapa tindakan yang benar.
Yaitu; selalu menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan; selalu mencuci tangan dengan Antiseptik, atau Sabun; menjaga jarak saat berkomunikasi; mengurangi keluar rumah bila tidak penting atau mendesak; hindari berjabat tangan gunakan Kode atau Isyarat Muslim dalam Islam (itu lebih baik).
Gunakan Masker bila kurang sehat; menghindari tempat-tempat keramaian; jangan panik atau terpengaruh berita-berita hoax mengenai Covid-19; selalu berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita senantiasa selalu diberi kesehatan dan keselamatan serta keamanan. Aamiin Aamiin Aamiin Ya Robbal Alamin. (Afrizal)









