JAMBI – Belum genap sebulan menduduki kursinya, sebagai orang nomor satu di Markas Kepolisian Daerah Jambi. Brigadir Jenderal Polisi Drs. Priyo Widyanto, MM langsung menggebrak membongkar jaringan besar bandar narkoba internasional antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Pulau Sumatera.
Melalui upaya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram, yang diduga turut terlibat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) berinsial HNF sebagai kurir dalam aksinya, atas suruhan terduga salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada bandar yang menjadi warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dalam press release disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jambi. Priyo Widyanto beserta jajarannya dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan, SIK, MH berhasil mengungkap atas nama tersangka Usmanto Jamani bin Sumulugi dan kawan-kawan, pada Kamis lalu (11/05) di dua tempat terpisah.
Dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, yang beratnya 1,4 kilogram lebih. Dalam satu bungkus besar, yang dikemas plastik merek Jin Xuan Tea. Berikut barang bukti lainnya, yakni empat bungkus plastik klip bening sedang. Di dalam empat bungkus palstik klip bening ini, sebutnya, berisikan narkotika jenis sabu.
Tidak itu saja, kata orang nomor satu di Markas Kepolisian Daerah Jambi, pihak jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menyita barang bukti kejahatan lainnya, antara lain; satu unit R4 Toyota Avanza warna silver, plat Nomor Polisi BM 1506 LX. Dua buah handphone merek Samsung warna hitam dan merah. Satu buah handphone merek Nokia warna hitam. Satu buah handphone merek LG warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.1.600.000.
Priyo Widyanto menceritakan kronologis kejadian penangkapan atas nama tersangka Usmanto Jamane bin Sumulugi dan kawan-kawan tersebut. Pada 8 Mei 2017, sekira pukul 14.30 WIB.
Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Para tersangka tersebut, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan kendaraan mobil Avanza warna silver dengan plat Nomor Polisi BM 1506 LX untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Jambi.
Selanjutnya, masih ungkap Perwira Tinggi Bintang Satu ini, pada Rabu (10/05), sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi melakukan pengintaian kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Setelah informasi A1, maka pada Kamis (11/05), sekira pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi melakukan pemeriksaan kendaraan Mobil Avanza warna silver yang mencurigakan di Jalan Lintas Timur KM 181, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Didalamnya ada 2 orang tersangka, masing-masing tersangka yaitu, atas nama tersangka Hanafiah bin Daud (52 tahun), warga Desa Menagsatunong, Kecamatan Jeinieb, Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Sedangkan tersangka satunya, atas nama tersangka Usmanto Jamane bin Sumulugi (47 tahun), warga Jalan Nangka, Gang Todak, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar kemasan dalam plastik merek Jin Xuan Tea, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta empat bungkus plastik bening sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam dasbor pintu depan kiri dan kanan.
Dari pengakuan para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, sebut Priyo Widyanto, narkotika sabu ini akan dijemput oleh tersangka Epi Kusnadi bin Ahmadsyah (39 tahun), warga tinggal di Desa Pematang Pauh, RT 10 Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, melakukan pengejaran ke tersangka Epi Kusnadi di Jalan Lintas Timur KM 134, Pematang Pau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tepat di depan Rumah Makan Pujot Weli, dan akhirnya tersangka Epi Kusnadi bin Ahmadsyah berhasil diamankan.
Modus operandi tersangka
Dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi Ade Sapari, SIK, MH didampingi pimpinan penyidikan dari Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan, SIK, MH dalam press release-nya kepada wartawan, Selasa lalu (16/05), The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tersangka HNF, terduga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), datang dari Aceh ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, atas suruhan seseorang yang terduga bernama, Adi A Bucut alias Boy, untuk membawa narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram ke daerah perbatasan Pekanbaru-Jambi.
Bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya, bernama Usmanto Jamane bin Sumulugi, tujuan kepada seseorang yang bernama Agus Salim alias Irwansyah alias Agus Aceh.
Mereka para tersangka dijanjikan upah, untuk masing-masing tersangka yaitu Hanafiah bin Daud, uang sebesar Rp.10 juta. Sedangkan tersangka Usmanto Jamane bin Sumulugi, uang sebesar Rp.1 juta.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut (Hanafiah dan Usmanto Jamane). Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Markas Kepolisian Daerah Jambi melakukan pengejaran tersangka lainnya, bernama Epi Kusnadi bin Ahmadsyah, yakni orang suruhan Agus Salim alias Irwansyah alias Agus Aceh.
Dari tersangka Epi Kusnadi inilah, berhasil disita uang sebesar Rp.1.600.000, guna untuk imbalan jasa pengantar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram tersebut.
(wartanews.co/Afrizal/Harianja)