Baliho Paslon Zainal Abidin – Arsal April diturunkan di Pendung Hilir

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Baliho Bakal Calon Bupati Kerinci Zainal Abidin – Arsal April yang dipasang disebuah rumah Desa Pedung Hilir, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci diturunkan,Senin (29/1) pukul 16.00 WIB.

Informasi yang diperoleh dari tim Pasangan Calon Bupati kerinci yang diusung Partai Gerindra dan PKB itu diturunkan oleh “A” diduga tenaga Honorer Damkar Kabupaten Kerinci warga Pendung tengah.

Letriadi simpatisan Zainal Abidin – Arsal dikonfirmasi wartawan Selasa (30/1) mengatakan, kasus penurunan Baliho dirumah Nurhayati tersebut telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Air Hangat.” Tadi (Selasa-red) saya bersama saksi Nurhayati melaporkan kejadian ini (Penurunan Baliho ) ke Panwaslu Kecamatan Air Hangat.

“Adapun kronologis kejadiannya”, jelas Lentriadi pada pukul 16.00 WIB hari Senin (29/1) Agus yang diduga Tenaga Honorer pada Damkar Kerinci melakukan penurunan Baliho yang dipasang di rumah Nurhayati, dengan cara mengulung-gulung dan diletakkan didepan rumah.

“Setelah kami tanyakan pada saudara Agus, dia mengakui telah menurunkan Baliho itu karena alasannya ada kunjungan bakal calon Bupati yang masih aktif menjabat sebagai Bupati kerinci Adirozal, mereka merasa malu bila ada Baliho lain yang terpasang,” ungkap Letriadi.

Letriadi, mengatakan Panwaslu Kecamatan Air Hangat segera mengusut penurunan Baliho tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan Tim ZA – Arsal ke Panwaslu Kecamatan Air Hangat tersebut diterima oleh Salmanir.

Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Air Hangat mengakui telah menerima laporan penurunan paksa Baliho Bakal Calon Bupati Kerinci Zainal Abidin – Arsal pada hari selasa (30/1). Ketua Panwaslu Kecamatan Air Hangat, Salmanir di Konfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor Letriadi kasus penurunan Baliho Zainal Abidin-Arsal dirumah Nurhayati pada hari Senin (29/1) kejadian pukul 16.00 WIB.

“Laporan sudah kita terima dan kita pelajari, koordinasi dengan komisioner lainnya ,” ujar Salmanir. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor yaitu Agus dan Saksi Nurayati. Terkait laporan tersebut sesuai dengan undang-undang, lama waktu laporan selama 7 hari, tindak lanjut laporan selama tujuh hari. (Azmal Fahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *