Aturan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam Diterapkan Tegas Pemdes Pondok Meja

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Pondok Meja, Datuk Martoyo mengatakan wilayah Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, yang berbatasan langsung dengan daerah Kota Jambi, tepatnya berbatasan dengan lokasi wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi justru memicu tingginya potensi angka kriminalitas dan tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban warga di masyarakat.

Serta tidak kalah pentingnya lagi, ungkapnya, mobilitas aktivitas keluar masuk orang dan barang/jasa dari wilayah Kota Jambi ke Kabupaten Muaro Jambi, juga sangat tinggi sekali peningkatannya.

Begitu juga sebaliknya, arus keluar masuk orang dan barang/jasa dari wilayah Kabupaten Muaro Jambi, terutama Kecamatan Mestong dan sekitarnya ke daerah Kota Jambi yang semakin pesat perkembangannya seperti sekarang ini, maka pihak Pemerintah Desa (Pemdes) memperketat melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas orang keluar dan masuk ke wilayah Desa Pondok Meja khususnya.

“Kita senantiasa melakukan pengawasan ketat terhadap keluar dan masuk orang-orang dari luar desa kita, juga pengawasan ketat terhadap aktivitas orang asing, barang dan jasa yang dianggap mencurigakan masuk ke dalam desa saya.

Pemdes selalu bekerja sama dengan petugas Kepolisian dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), dan juga personil TNI-Angkatan Darat Bintara Pembina Desa (BABINSA) di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong sampai saat ini untuk menjaga situasi dan kondisi Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat (Kamtibmas),” tegas Datuk Martoyo saat menjawab Wartanews belum lama ini.

Lanjut dia menambahkan, pihak Pemdes Desa Pondok Meja terus berupaya memberikan rasa aman di masyarakat. Salah satunya pihak Pemdes terus menghimbau kepada Ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Dusun (Kadus) yang ada di Desa Pondok Meja ini, mereka untuk selalu memperhatikan segala aktivitas orang-orang asing yang tidak dikenal, serta dianggap mencurigakan aktivitas dan tindak tanduknya ditengah masyarakat melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

“Kita tegas, aturan 1×24 Jam, tamu wajib lapor kepada ketua RT masing-masing, dan juga diketahui oleh Kadus masing-masing, apabila ada aktivitas yang dianggap mencurigakan dan membuat resah warga kita, dan juga tidak kalah pentingnya peran dari kelompok masyarakat di Desa Pindok Meja ini, mereka juga proaktif menjaga situasi Kamtibmas di Desa Pondok Meja, seperti peran para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tetuo Tenganai, Pemangku Adat, dan Lembaga Adat Desa (LAD),” ungkapnya.

Saat disinggung tentang banyaknya ditemukan rumah-rumah hunian kosong di dalam komplek perumahan maupun bangunan rumah toko (ruko) yang tidak berpenghuni di Desa Pondok Meja selama ini, tegasnya, pihak Pemdes selalu tegas melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas di masyarakat yang dianggap meresahkan, terutama mereka yang berasal dari luar desanya maupun segala aktivitas masyarakat dalam  kelompok yang dianggap meresahkan segala tindak tanduknya untuk ditindak tegas bekerja sama dengan pihak aparat hukum yang berwajib, dalam hal ini petugas Kepolisian BHABINKAMTIBMAS dan BABINSA.

Untuk kelompok pengajian desa, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan resmi yang ada di desanya, seperti Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan kelompok pengajian ibu-ibu Yasinan, dan lain-lain.

“Kita lakukan tindak tegas apabila ada penyimpangan, misalnya aktivitas kelompok pengajian yang dianggap radikal maupun diduga adanya aktivitas aliran (keagamaan) yang sesat, pelaku yang diduga sebagai pengedar dan Bandar Narkotika dan Obat/Bahan yang Berbahaya (Narkoba) yang tinggal di desa saya. Kita tidak segan-segan, lakukan tindakan tegas terhadap mereka,”sebutnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *