JAMBI (WARTANEWS.CO) – Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H, Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman,SH,MH melakukan sidak (inspeksi mendadak) kehadiran pegawai di 11 OPD lingkup pemerintah Provinsi Jambi, Senin (10/6).
Kehadiran pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer akan dipantau selama empat hari. Inspeksi mendadak atau sidak dilakukan sesuai dan aturan yang berlaku, dan secara spesifik diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 669/Kep.Gub/BKD-4.2/2019 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.
Asisten III bersama tim terpadu yang terdiri dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M.Ali Zaini, SH pejabat dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi, Inspektorat, dan pejabat dari biro Organisasi melakukan sidak di 9 Dinas/Badan dan 2 OPD di Sekretariat .
Sidak pertama dilakukan Asisten III ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan terdapat 1 (satu) pegawai yang tidak hadir (alpa), dinas kedua yang didatangi adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan di dinas ini ada 3 (tiga) nama tidak hadir (alpa).
Pada Dinas Kelautan dan Perikanan ASN yang cuti berjumlah 6 (enam) orang, dan 2 (dua) orang lagi tanpa keterangan. OPD keempat yang disidak adalah BPBD pada dinas ini juga terdapat ASN 1(satu) yang sakit dan 1 (satu) tanpa keterangan, Dinas kelima adalah Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat 1 ASN tanpa keterangan.
Di Dinas berikutnya adalah Dinas Kehutanan dengan keterangan 7 (tujuh) orang cuti dan 1 (satu) orang tanpa keterangan, pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah hanya terdapat ASN yang cuti dengan keterangan tugas belajar, pada Dinas ESDM terdapat 7( tujuh) ASN yang cuti dan 1 (satu) orang sakit, 1 (satu) tanpa keterangan, dan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 5 (lima) ASN yang cuti. Sedangkan di Sekretariat terdapat 2 (dua) pegawai tanpa keterangan.
Dalam sesi wawancara Sudirman menegaskan bahwa para ASN yang tidak hadir pada hari pertama bekerja ini sanksi yang diberikan adalah pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan teguran tertulis dari atasan langsung, ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan juga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah melakukan sidak hari ini kita mendapatkan 12 orang yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan atau alpa, angka ini termasuk besar dan untuk itu akan kita tindak lanjuti dengan pemberian sanksi berdasarkan Pergub akan kita dilakukan pemotongan TPP sebesar 30% dan kita juga akan memberikan teguran tertulis,“ ungkap Sudirman.
Asisten juga menyatakan bahwa dari hasil sidak ini juga mendapatkan laporan tentang kinerja pegawai dari Kepala OPD secara langsung seperti di BPBD yang pegawainya dalam proses pemberhentian sementara.
“Di BPBD tadi saya mendapatkan laporan tentang pegawai yang memang alpa dan sedang dalam penyelesaian internal. Tadi sudah saya instruksikan untuk melakukan tindakan kepada ASN tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, saat in ASN tersebut telah mendapatkan sanksi dengan pemotongan gaji sebanyak 50% ini berarti pemberhentian sementara, dan akan terus dilakukan pemeriksaan jika memang nanti terbukti bersalah ASN tersebut akan sampai pada proses pemberhentian,” ujarnya. (Maria).