TEBO (WARTANEWS.CO) – Terkait keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Abang mengerjakan proyek wisata Koto Jayo dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2018, menyalahi aturan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD kabupaten Tebo, Ansori, pada hari senin (20/8/2018) saat dikonfirmasi.
“BPD dilarang ikut serta melaksanakan pembangunan proyek dengan menggunakan dana ADD dan DD. Undang-Undang Desa sudah mengatur, bahwa tugas BPD sebatas pengawasan,” tegas Ansori.
Camat VII Koto, Alpian, S.Pd, M.Pd.I mengatakan hal yang sama. “BPD Cuma sebagai pengawas, yang bekerja itu masyarakat umum. Karena BPD sudah mendapat honor dari dana ADD/DD itu,” tutur Camat Alpian.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sungai Abang, Rizal Fahlevi ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan BPD Desa Sungai Abang dalam pengerjaan proyek wisata Koto Jayo, membenarkan.
Menurutnya, pihaknya hanya mencari tambahan. “Kalau bisa tunjangan dinaikkan sedikit,” ujar Rizal Fahlevi di lokasi wisata Koto Jayo disaksikan anggota BPD dan TPK Gunawan Afrianto, kamis (16/8/2018). (Deni Kumbara)