SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Sarolangun, serta mana yang aktif dan mana yang tidak aktif membingungkan masyarakat dan instansi-instansi di kabupaten Sarolangun.
M.Amin Faisal,SHI, Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol kabupatern Sarolangun mengatakan, memang banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar di Kabupaten Sarolangun, sehingga kami kewalahan dengan adanya laporan dari masyarakat. “Tetapi LSM yang terdaftar juga banyak, ada 40 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kesbangpol,” ungkap M.Amin Faisal, .senin (8/1) di ruang kerjanya.
“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak aktif tidak berhak klafirikasi atau meminta data yg ada di pemerintahan atau instansi yang terkait, kalau ada LSM yang meminta data dikantor ataupun meminta sejumlah uang, agar korban melapor ke Kesbangpol, kami akan membantu untuk melaporkan kepihak hukum,” jelasnya.
Amin menambahkan, “nanti kita sebarkan data data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kabupaten Sarolangun ke instansi-instansi yang ada di Kabupaten Sarolangun.”
Terpisah, Ketua DPW LPI –Tipikor, Fahrul Rozi,S.Pd.I mengatakan, Kesbangpol harus menata lagi LSM yang tidak terdaftar di kabupaten Sarolangun. “Ya bagus itu, Kesbangpol harus menata lagi LSM yang tidak terdaftar, LSM harus tahun Juknisnya masing-masing, jangan asal masuk,” tegasnya. (Egoni)