Aktivitas Anjal Meluas, Satpol PP Kota Jambi Perketat Penyisiran Ruang Publik

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Aktivitas anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi. Tim Reaksi Cepat (TRC) Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menertibkan 17 orang dalam penyisiran sejumlah ruang publik, Jumat (28/8/2026).

Penyisiran kali ini tidak hanya menyasar persimpangan lampu merah yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas meminta-minta. Petugas juga menyisir sejumlah kawasan lain, mulai dari Tugu Juang, rumah ibadah, kawasan Kambang, Kompi C hingga lingkungan kampus.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

“Penertiban ini kita lakukan untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan tidak dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat,” ujar Iper.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan empat orang di kawasan Tugu Juang. Mereka terdiri atas tiga orang dewasa dan seorang anak-anak.

Petugas kemudian bergerak ke sekitar Masjid Nurdin Hamzah dan menemukan tiga orang dewasa. Penyisiran dilanjutkan ke kawasan Kambang, di mana petugas menemukan dua orang dewasa yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Selanjutnya, dua orang dewasa ditemukan di kawasan Kompi C dan sekitarnya. Sementara di sekitar Universitas Batanghari (Unbari), petugas menemukan empat orang dewasa. Dua orang lainnya kemudian ditemukan di kawasan Simpang Pulai.

Secara keseluruhan, sebanyak 17 orang ditertibkan dalam kegiatan penyisiran tersebut.

Iper menjelaskan, persimpangan lampu merah menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus karena aktivitas meminta-minta di tengah arus kendaraan tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan orang yang beraktivitas di jalan.

“Untuk yang beraktivitas di lampu merah, kita imbau agar meninggalkan lokasi. Jangan melakukan aktivitas di tengah atau di sekitar persimpangan karena selain mengganggu pengguna jalan, juga berisiko terhadap keselamatan,” katanya.

Menurut Iper, penertiban tidak dapat dilakukan hanya sekali. Pasalnya, setelah ditertibkan, mereka berpotensi berpindah ke lokasi lain. Karena itu, Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penyisiran secara berkala.

“Setelah ditertibkan bukan berarti persoalannya selesai. Kita akan terus melakukan pemantauan karena mereka bisa berpindah ke titik lain. Kalau ditemukan kembali, tentu akan kita tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meluasnya lokasi temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas anjal tidak hanya terjadi di persimpangan jalan. Sejumlah ruang publik, seperti kawasan Tugu Juang, rumah ibadah, Kambang, Kompi C dan lingkungan kampus, turut menjadi perhatian petugas.

“Yang kita tertibkan bukan hanya yang ada di lampu merah. Semua lokasi yang menjadi titik aktivitas mereka akan kita pantau,” ujar Iper.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun anjal di jalan. Menurut Iper, kebiasaan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas meminta-minta di ruang publik terus berulang.

“Kalau masyarakat terus memberikan uang di jalan, secara tidak langsung aktivitas seperti ini akan terus muncul. Kalau memang ingin membantu, salurkan melalui tempat atau lembaga yang memang menangani persoalan sosial,” katanya.

Keberadaan anak-anak dalam aktivitas di ruang publik juga menjadi perhatian petugas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan anjal tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ketertiban, tetapi dalam sejumlah kasus juga menyangkut persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Untuk kelompok yang membutuhkan intervensi sosial, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Iper menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas.

“Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi ketika sudah diberikan imbauan dan masih kembali melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang, tentu penertiban akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Jambi selanjutnya akan melanjutkan pemantauan terhadap sejumlah titik lain yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas anjal.

Bagi Pemerintah Kota Jambi, upaya penertiban tersebut tidak semata-mata bertujuan mengurangi aktivitas anjal di jalanan. Di balik persoalan ketertiban ruang publik, terdapat persoalan sosial yang perlu mendapat penanganan secara tepat.

Melalui penyisiran berkelanjutan dan koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi terkait, Pemkot Jambi berupaya menjaga ruang publik tetap aman dan tertib, sekaligus mendorong kelompok rentan yang ditemukan di jalan agar mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *