Akses Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Jambi Masih Ranking 20 Nasional


JAMBI – Memburuknya ranking pemeringkatan terhadap akses pelayanan keterbukaan informasi publik di wilayah lingkup Badan Hukum Publik pemerintahan daerah ditingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota se-Provinsi Jambi oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, sejak 2010 hingga sekarang ini.

Memantik motivasi tinggi, dan kerja keras kelima orang komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Zainuddin,SE, sebagai ketua KI Provinsi Jambi yang baru terpilih Juni lalu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi terpilih, Zainuddin mengungkapkan kepada wartanews.co, Provinsi Jambi masuk dalam kategori rangking terendah saat ini, berada di rangking ke-20 nasional. Sejak 2010 sampai sekarang.

Melihat fakta tersebut, justru diakuinya, menjadi tugas besar dan pekerjaan berat dihadapi pihak KI Provinsi Jambi dibawah kepemimpinannya saat ini, terutama upaya kerja keras meningkatkan akses publik terhadap akses pelayanan keterbukaan informasi publik disampaikan institusi badan hukum publik pemda beserta perangkatnya, dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap institusi masing-masing.

“Setiap tahun, KI Pusat melakukan pemeringkat ranking di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Sejak 2010 sampai sekarang, Jambi masuk dalam ranking ke-20, dan ini menjadi tugas berat kita, untuk meningkatkannya menjadi 10 besar nasional, dibawah kepemimpinan saya,” tegasnya, Jum’at (21/07/2017) di Kota Jambi.

Lanjut dia menambahkan, semua kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditingkat pemda provinsi maupun pemda kabupaten dan kota, adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dukmentasi (PPID) Induk.

Sementara PPID Pembantu, adalah setiap institusi OPD masing-masing dalam lingkup badan hukum publik pemda.

“Untuk diketahui, bahwa leading sector dilingkungan pemda provinsi, pemda kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, adalah pimpinan Dinas Kominfo sebagai PPID induknya. Sedangkan PPID pembantu, yakni setiap pimpinan institusi masing-masing OPD,” ujarnya.

Dirinya menyatakan pihak institusi badan hukum publik pemda masih belum transparan (terbuka) terhadap akses masyarakat terkait pelayanan informasi keterbukaan publik yang masih rendah, terutama dilingkup masing-masing institusi OPD dilingkungan pemda umumnya.

“Sisi yang terus kita soroti, antara lain dari sisi pelayanan yang masih kurang bagus. Lalu keterbukaan informasi, yang diminta masyarakat. Jujur saja, sejak awal berdirinya KI Provinsi Jambi. Ranking Jambi, berada antara 27 dan 28 secara nasional.

Secara perlahan-lahan, terus naik (rankingnya) menjadi 20, hingga sekarang. Inilah, yang menjadi tantangan berat saya, untuk berupaya meningkatkannya menjadi 10 besar nasional,” demikian paparnya.

Lebih lanjut, ungkapnya, ada beberapa kriteria utama diberikan sebuah penilaian dalam pemeringkatan ranking oleh KI Pusat, antara lain ada atau tidaknya, Pejabat PPID yang mengelola informasi dan dokumentasi tersebut.

Disamping itu, data dan dokumentasinya harus diberikan dalam bentuk soft copy dan hard copy. Maksudnya adalah data soft copy tersebut, merupakan data atau informasi tersebut, yang dapat disimpan dalam setiap jenis memori digital.

Sedangkan hard copy, yakni sebuah produksi catatan atau informasi dalam sebuah objek fisik, atau bentuk.

Kemudian syarat lainnya, tersedianya sarana dan prasarana, pelayanan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), seperti dipersyaratkan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka, dan Dapat Diakses oleh Setiap Pengguna Informasi Publik, (Pasal 2 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik).” (wartanews.co)



Penulis : Afrizal


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *