BATANGHARI (WARTANEWS.CO) – Akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Batanghari terhadap empat oknum petugas Dinas Perhubungan Batanghari yang melakukan pungli januari 2017 lalu, Plt Kadis Perhubungan Batanghari, Sopian SH terkena sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari, Mukhlis, senin (21/08) pukul 11.50 WIB kepada awak media diruang Dinas Infokom Kabupaten Batanghari.
Kata Mukhlis, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli dan telah diserahkan kepada Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Batanghari, maka diputuskan pemberian sanksi kepada Plt Kadis Perhubungan Batanghari, Sopian SH dengan penundaan kenaikan gaji selama setahun.
“Karena dalam OTT oleh Tim Saber Pungli, empat orang petugas Dinas Perhubungan saat melakukan pungli diluar terminal (jalan lintas Muarabulian-Jambi) dibekali surat tugas oleh Kadis (Sopian) untuk memungut retribusi,” sebut Mukhlis.
Atas pelanggaran terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 ayat 15, Sopian dijatuhi sanksi disiplin PNS sedang, dengan penundaan kenaikan gaji selama setahun, sebutnya.
Sementara, kapada keempat petugas Dishub yang tertangkap Tim Saber Pungli, tidak dikenakan Sanksi, karena keempat petugas tersebut hanya menjalankan tugas dari atasannya, kata Mukhlis. (sopian)