Ahmad Haikal Ingatkan Pj Bupati Muaro Jambi Segera Terbitkan Perbup Terkait Amanat Perda Pondok Pesantren

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO)  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ahmad Haikal,S.IP kembali mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Pejabat (Pj) Bupati Muaro Jambi saat ini, Bachyuni Deliansyah, SH, MH untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Tentang Pondok Pesantren yang sudah digolkan dan disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menjadi Perda Pondok Pesantren pada 2021 lalu yang mana hingga sekarang justru belum memiliki payung hukumnya.

Lanjutnya mengenai kewajiban pembuatan di dalam Perbup tentang pelaksanaan dari amanat perda pondok pesantren tersebut, menurut dia dapat menjadi sebuah payung hukum untuk dapat membantu kemandirian dan kemajuan pondok pesantren yang banyak tersebar di wilayah ‘Bumi Sailun Salimbai’ agar kedepannya ia berharap pondok pesantren di Kabupaten Muaro Jambi dapat lebih berkembang dan lebih maju lagi dalam upaya pengembangan pendidikan keagamaan bagi santriwan/santriwati dan peserta didik maupun tenaga pendidik di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Perda Pondok Pesantren, sudah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2021 yang lalu. Pertanyaannya, adalah bagaimana Perda Pondok Pesantren tersebut sampai sekarang ini belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muaro Jambi. Karena sampai saat ini, belum ada payung hukumnya,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini.

“Maka kami dari Dewan (DPRD Kabupaten Muaro Jambi) kembali mengingatkan kepada (Pejabat) Bupati (Bachyuni Deliansyah, SH, MH) untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan amanat Perda Pondok Pesantren tersebut, agar mempunyai payung hukumnya,” jelas Ahmad Haikal saat dikonfirmasi Wartanews, Sabtu (06/08/2022) di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong.

Kembali ditegaskannya bahwa Perda Pondok Pesantren tersebut, merupakan Perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang sudah disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Sehingga dia pun berharap setelah mempunyai Perda Pondok Pesantren tersebut, maka diharapkan dapat segera dibuat Perbup-nya oleh (Pj) Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, SH, MH pada tahun 2022 ini.

”Saya, berharap (Pj) Bupati (Bachyuni Deliansyah, SH, MH) dan sudah menjadi sebuah kewajiban untuk dapat menerbitkan Perbup-nya pada tahun 2022. Sehingga dengan adanya perbup tersebut, justru dapat membantu (mewujudkan) kemandirian pondok pesantren yang banyak tersebar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi ini,” tambahnya.

Dipaparkan Ahmad Haikal bahwa Perda Pondok Pesantren di daerah Kabupaten Muaro Jambi ini, merupakan yang pertama kali di Provinsi Jambi sehingga setelah dibuat perda pondok pesantren tersebut, sebutnya, segera pemerintah daerah harus memiliki payung hukumnya dalam bentuk perbup agar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat membantu perkembangan dan kemandirian pondok pesantren di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi ini, melalui berbagai program bantuan yang dapat dilaksanakan oleh lintas instansi/dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka upaya membantu perkembangan keagamaan di lingkungan pondok pesantren dapat lebih mandiri dan maju kedepannya.

“Satu contoh saja, seperti diketahui bahwa semua pondok pesantren di daerah Muaro Jambi diselenggarakan secara mandiri. Mereka ada yang memiliki sumber usaha di dalamnya, dan ada juga yang tidak (tidak memiliki sumber usaha), seperti sumber usaha di bidang pertanian, perikanan, kebun dan ternak. Misalkan, pemerintah daerah (ingin) membantu pondok pesantren untuk bantuan ternak contohnya kambing. Maka sebelum ada Perbup untuk payung hukumnya, maka bantuan oleh pemerintah daerah tersebut akan sia-sia karena tidak ada payung hukumnya sehingga tidak bisa disalurkan ke pondok pesantren,” lanjutnya.

“Seperti diketahui, contohnya untuk bantuan ternak kambing atau sapi oleh pemerintah daerah, bahwa selama ini justru lebih banyak yang disalurkan kepada Kelompok Tani (Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan). Nah, disinilah pentingnya pemerintah daerah untuk membuat payung hukumnya dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati). Sementara Perda Kabupaten Muaro Jambi Tentang Pondok Pesantren, atau biasa disebut Perda Pondok Pesantren ini, justru sudah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2021 yang lalu,” jelasnya.

“Sehingga dengan adanya Perbup untuk pondok pesantren tersebut, apa-apa yang menjadi keluhan pondok pesantren selama ini dapat teratasi, seperti untuk penyaluran bantuan ternak kambing misalnya dapat disalurkan dengan baik sehingga hasilnya pun nanti dapat lebih bermanfaat bahkan menjadi (bentuk) permodalan usaha ekonomi di dalam lingkungan pondok pesantren dapat lebih produktif lagi bagi kemandirian usaha dan kemajuan perkembangan pendidikan pondok pesantren kedepannya, dan juga (penyaluran) bantuan di bidang pertanian atau perikanan, dan lain-lain,” demikian tutur anggota DPRD F-PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muaro Jambi-Empat, yang mencakup Kecamatan Mestong dan Bahar Group meliputi Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara dan Kecamatan Bahar Selatan ini. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *