MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tanjung Jaya Abadi, Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, A Rafa’i menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota KUD Tanjung Jaya Abadi akan berjuang sampai titik darah penghabisan guna mengembalikan hak masyarakat yang telah dikuasai perusahaan, dalam hal ini PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan terkait tuntutan untuk penyelesaian sengketa yang kini kasusnya sedang ditangani pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Muaro Jambi dipimpin Tim yang dibentuk Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi, SP,ME.
Pihaknya, kata Rafa’i, mengaku telah memiliki bukti-bukti dokumen yang otentik untuk menghadapi permasalahan tersebut. Dipaparkannya ada surat dari Pemerintah Provinsi Jambi, surat mantan Gubernur Provinsi Jambi yang dijabat oleh Drs H Hasan Basri Agus,MM.
Surat Bupati Muaro Jambi sejak Bupati Muaro Jambi dijabat pertama kali oleh Achmad Ripin, sampai dengan mantan Bupati Muaro Jambi H Burhanuddin Mahir,SH, serta surat dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, H Syahidan Alfajri.
Adapun dokumen dimiliki pihak KUD Tanjung Jaya Abadi, yang diakuinya, antara lain Surat Gubernur Jambi ditandatangani mantan Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus,MM kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia di Jakarta, bertanggal 15 Desember 2010, dibeberkannya bahwa Surat Gubernur Jambi Nomor: 521.26/3428/1-SDA/2010 perihal tentang pengukuran kembali sewa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan.
Berikutnya surat Gubernur Jambi masih oleh mantan Gubernur Drs H Hasan Basri Agus,MM saat itu, tambahnya, bertanggal 7 November 2011 kepada mantan Bupati Muaro Jambi saat itu, dijabat H Burhanuddin Mahir,SH. Surat Bupati Muaro Jambi Nomor: 590/3590/Pem, perihal fasilitasi penyelesaian permasalahan delapan desa di Kecamatan Sekernan dengan PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan.
Selanjutnya sebut Rafa’i, ada surat dari Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Drs AM Firdaus, MSi kepada Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial (Ekbang dan Kessos) untuk diserahkan penyelesaiannya kepada Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam (Ekbang dan SDA) dijabat oleh mantan Kepala Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi saat itu, yakni Ir H Sepdinal,ME.
“Surat dari Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial (Ekbang dan Kessos) kepada Kepala Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam (Biro Ekbang dan SDA) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, bertanggal 26 April 2011, perihal tentang ground check ke lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Kirana Sekernan/PT Brahma Bina Bakti di Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, saat itu Kepala Biro Ekbang dan SDA masih dijabat oleh Ir H Sepdinal,ME,” jelasnya menjawab Wartanews.
Ditambahkan Rafa’i, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi melalui mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi saat itu, dijabat Drs AM Firdaus,MSi, bertanggal 20 November 2009 mengirimkan surat kepada Kepala BPN RI di Jakarta, surat Pemerintah Provinsi Jambi bernomor: 135.4/3132/1-SDA, perihal mohon tindak lanjut surat Bupati Muaro Jambi Nomor: 593.7/811/HKM/2009, dan surat dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dikirim oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi saat itu, yakni H Syahidan Alfajri.
“Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi saat itu, Drs AM Firdaus, MSi mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia di Jakarta, surat bernomor: 135.4/3132/1-SDA, perihal mohon tindak lanjut masing-masing surat yang disampaikan Bupati Muaro Jambi H Burhanuddin Mahir,SH, dan surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun kedua surat tersebut, masing-masing yaitu Surat Bupati Muaro Jambi, bernomor: 593.7/811/HKM/2009, bertanggal 9 November 2009, perihal tentang usul pembekuan aktifitas PT Kirana Sekernan/PT Brahma Bina Bakti, serta surat dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi saat itu, yakni H Syahidan Alfajri, Surat Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi bernomor: 135.4/115/DPRD/XI/2009, bertanggal 10 November 2009, perihal mohon segera tindak lanjut Surat Bupati Muaro Jambi atas tuntutan masyarakat Desa Tanjung Lanjut seluas 2.100 hektar terhadap lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 Tahun 1996, PT Brahma Bina Bakti,” terangnya kepada media online ini, Sabtu (24/08/2019) di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutnya menceritakan berawal tentang perihal izin prinsip pengarahan lahan yang dikirim Bupati Muaro Jambi yang pertama kali, yaitu (almarhum) H Achmad Ripin, melalui suratnya yakni surat Bupati Muaro Jambi bernomor: 050/589/Pem kepada pengurus Kelompok Tani Karya Utama Tanjung Lanjut di Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, bertanggal 13 Mei 2002, perihal berkenaan surat yang dikirimkan Kelompok Tani Karya Utama Tanjung Lanjut di Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, yakni surat bernomor: 02/Kop.PBU/M/I/2002, bertanggal 31 Januari 2002 lalu.
Surat tersebut yakni perihal tentang permohonan izin prinsip, ungkap Rafa’i, disebutkan disana ada enam point ditegaskan Bupati Muaro Jambi (almarhum) H Achmad Ripin kepada perusahaan, masing-masing yakni pertama; pada prinsipnya pihaknya dapat menyetujui permohonan izin pengerahan lahan tersebut, untuk Tanaman Industri Akasia seluas lebih kurang 700 hektar di Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua; luas lahan tersebut, merupakan luas Bruto. Sedangkan luas Netto, ditentukan dari hasil pengukuran di lapangan oleh Tim teknis. Berikutnya ketiga; untuk menentukan letak dan tempat lokasi, serta pemetaan lahan untuk keperluan perizinan agar pihak kelompok tani menghubungi Kantor BPN perwakilan Muaro Jambi.
Keempat; izin pengerahan lahan untuk Tanaman Industri Akasia ini, akan dicabut kembali apabila tidak ada kegiatan sebagaimana tersebut diatas, atau disalahgunakan yang tidak semestinya.
Kelima; membuat laporan kegiatan secara periodik setiap tiga bulan kepada Bupati Muaro Jambi, dan terakhir keenam; izin pengerahan lahan untuk Tanaman Industri Akasia ini, disebutkan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini, setelah itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Isi surat Bupati Muaro Jambi, Bapak (almarhum) H Achmad Ripin ini, sudah sangat jelas disebutkan disana harus ada laporan kegiatan secara periodik setiap tiga bulan kepada pemda, dalam hal ini kepada Bupati Muaro Jambi. Kita dari koperasi bersama semua anggota, akan berjuang sampai titik darah penghabisan, untuk memperjuangkan hak kami, agar dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya. (Afrizal)









