JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT, melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE mengatakan sembilan daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, pada tanggal 1 Januari 2018 resmi menggunakan standar besaran nominal minimum upah kepada pekerja/buruh oleh pengusaha/pelaku usaha, tertuang di dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi Tahun 2018.
UMP Provinsi Jambi Tahun 2018, telah ditetapkan Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1224/Kep.GUB/DISNAKERS/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2018, yaitu sebesar Rp.2,243,718,56 (dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas koma lima puluh enam rupiah) perbulan, untuk jangka waktu 7 jam/hari, dan 40 jam kerja seminggu.
9 Daerah Kabupaten/Kota dimaksud, ungkap Kamal, merupakan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, yang belum membentuk lembaga Dewan Pengupahan sehingga mesti menggunakan standar besaran nominal minimum upah, yang sudah ditetapkan melalui UMP Provinsi Jambi Tahun 2018.
Alasannya erat kaitannya dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh agar mencapai taraf hidup yang layak.
Sementara daerah kabupaten/kota, yang sudah membentuk Dewan Pengupahan, yaitu Dewan Pengupahan Kota Jambi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Justru kedua daerah tersebut, sebutnya, resmi menggunakan standar besaran nominal minimum upah kepada pekerja/buruh, melalui penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2018 yang sudah difinalkan hasilnya oleh Dewan Pengupahan kedua daerah masing-masing, yang usulannya segera disahkan dan ditetapkan Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA pada Desember 2017 mendatang.
Adapun kabupaten/kota di Provinsi Jambi, belum membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, masing-masing Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Jambi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait minimum upah UMK Tahun 2018, sudah disampaikan kepada gubernur, dan masih menunggu sampai saat ini.
Sekitar Desember 2017 ini, akan segera diketahui penetapan besaran nominal minimum UMK Kota Jambi dan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018,” jawab Kamal saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Selasa (21/11/2017).
Lanjutnya saat disinggung soal berapa besaran nominal minimum upah UMK Kota Jambi dan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 mendatang, sebutnya, terjadi kenaikan dari UMK tahun ini.
Besaran nominal minimum upah UMK kedua daerah tersebut, katanya, harus lebih tinggi dari penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018 sesuai ketentuan yang ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Dari sumber data yang masuk ke kita, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah diperoleh angkanya untuk segera ditetapkan oleh gubernur, untuk menjadi UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018. Sedangkan usulan UMK Kota Jambi Tahun 2018, justru angkanya masih terjadi perubahan dan belum sempurna. Tapi (perubahan angka usulan UMK Kota Jambi Tahun 2018) tidak terlalu signifikan.
Besaran angka nominal minimum upah yang diusulkan kepada gubernur, untuk menjadi penetapan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018, yaitu sebesar 2,280,249,66 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh sembilan koma enam puluh enam rupiah) perbulan, untuk jangka waktu 7 jam sehari, dan 40 jam kerja seminggu,” tuturnya. (Afrizal)